6.6.17

DAMPAK LINGKUNGAN: ANCAMAN KEBAKARAN MASIH DIABAIKAN



RESENSI ARTIKEL:
DAMPAK LINGKUNGAN: ANCAMAN KEBAKARAN MASIH DIABAIKAN
  

 NAMA: I R W A N T O
NIM. 163104101125

TUGAS MATA KULIAH: PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI
PROGRAM STUDI PSIKOLOGI UMUM
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Larangan membakar lahan sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah di Provinsi Jambi belum efektif meningkatkan kewaspadaan masyarakat mengantisipasi bahaya kebakaran lahan. Para pemilik lahan didapati membakar untuk kepentingan pembukaan kebun. Tim satuan tugas (satgas) pencegahan kebakaran hutan dan lahan Provinsi Jambi mendapati praktik bakar lahan terjadi di sejumlah kabupaten. Sebarannya terpantau melalui satelit Terra dan Aqua yang diolah Badan meteorology, Klimatologi dan Geosifika (BMKG) Jambi.

Praktik serupa di Desa Aur Gading, Kabupaten Sarolangun, terpantau Satelit Terra dan Aqua. Tim yang mengecek ke lokasi mendapati tumpukan kayu-kayu kering dalam lahan dibakar. Lahan itu milik Nimrot Siahaan (47), petani asal Sukasari, Sarolangun. Dalam Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pada Pasal 5 Ayat 1 disebutkan setiap orang dan/atau badan hokum dilarang, membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Pada Ayat 2, tiap orang dan/atau badan hukum yang mengetahui adanya potensi kebakaran dan atau terjadinya hal yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan wajib segera melaporkan kepada aparat pemerintah terdekat. Pada Pasal 4, setiap orang dan/atau badan hukum dilarang mengelola dan memanfaatkan lahan nyang telah terbakar.
Pembakar dan orang yang menyuruh untuk membakar dapat pula ditindak tegas sesuai pasal 182 KUHP soal pembakaran dengan sengaja. Sanksinya penjara 12 tahun hingga 20 tahun. Sanksi lain dapat diterapkan sesuai dengan KUHP pasal 188 tentang pembakaran dengan tidak sengaja berupa hukuman 5 tahun penjara. Dua manajer kebun dan operasional perusahaan itu menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal 108 jo pasal 113 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 jo pasal 118 UU PPLH dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar.                                    
             
Hal-hal yang negatif dalam penulisan opini yang berjudul Dampak lingkungan: Ancaman Kebakaran Masih Diabaikan yaitu. Dalam tulisan ini belum ada tips-tips yang di berikan ke pada masyarakat untuk menghindari kebakaran tersebut.     

Hal-hal yang positif dalam penulisan opini yang berjudul Dampak lingkungan: Ancaman Kebakaran Masih Diabaikan yaitu adalah: Ancaman sudah ada, bagi mereka yang melakukan pembakaran hutang atau sejenisnya tersebut.

Sumber:
Ita. (2016). Dampak lingkungan: Ancaman Kebakaran Masih Diabaikan, 30 Mei, Halaman 7. 
 

0 komentar:

Posting Komentar