JUDUL RESENSI:
PORNOGRAFI
(POLDA
MENUNGGU DATA DARI FACEBOOK)
TUGAS MATA
KULIAH: PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI
NAMA:
IRWANTO
NIM.
163104101125
PROGRAM STUDI PSIKOLOGI
UMUM
UNIVERSITAS
PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Subdik
Kejahatan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunggu
pihak Facebook membuka data akum yang terdaftar dalam grup pornografi Official Loli Candy’s Group. Seperti
yang diberitakan, grup tersebut menjadi tempat berbagi foto dan vdeo
pornografi, termasuk pornografi anak dengan anggota lebih dari 7000 akun.
Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan,
akun Official Loli Candy’s Group
telah ditutup sehingga hanya dapat dibuka pihak Fecobook, Polisi meminta
Facebook membuka data grup tersebut agar pemilik akun dapat ditelusuri. Menurut
Argo, dari 7000 akun anggota grup, ada akun yang aktif dan akun yang pasif.
Setelah data dibuka, polisi akan menganalisis ribuan akun tersebu.
Secara terpisah,
ketua umum komisi nasional perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan,
kasus tersebut adalah kejahatan yang amat luar biaa dan membutuhkan penanganan
luar biasa pula. Komnas Anak mendorong diterapkannya pasal berlapis yakni
Undang-undang tentang perlindungan anak, UU Pornografi, UU ITE dan UU
Perdangangan Orang. Arist menuturkan,
kasus pornografi anak tersebut melibatkan sindikat internasional
sehingga Polri perlu melakukan kerja sama dengan interpol.
Adapun Ketua
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai
mengutarakan, korban kekerasan seksual merupakan salah satu korban yang
diprioritaskan LPSK untuk mendapatkan perlindungan. “Trauma kekerasan seksual
mendalam sulit dihilangkan”. Apalagi, jika kobannya anak, tentu perlu
penanganan khusus.
Referensi
Wad. (20 Maret 2017). Metropolitan: Pornografi, Polda Menunggu data dari Facebook.
Kompas. Terbit: Hari senin. Halaman 27.
0 komentar:
Posting Komentar