15.5.17

JUDUL RESENSI: MEMERANGI PORNOGRAFI ANAK



JUDUL RESENSI:
MEMERANGI PORNOGRAFI ANAK

TUGAS MATA KULIAH: PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI

NAMA: IRWANTO
NIM. 163104101125



PROGRAM STUDI PSIKOLOGI UMUM
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
         
          Di era keterbukaan saat ini, pornografi merupakan isu yang sangat seksi. Keren informasi yang terbuka lebar setelah 1998tampaknya tak di sia-siakan jaringan pelaku kejahatan pornografi. Motifnya cukup beragam: bisnis, kejahatan seks, eksploitasi ekonomi, sampai perdangangan anak-anak. Meski Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah lama terbit, secara faktual pornografi masih tumbuh pesat dan menjamur. Konten pornografi mudah ditemukan dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan dan gerak tubuh.

          Menurut studi yang dimuat Journal of Sexual Medicine online, ada tiga tipe pengguna pornografi yaitu (1) pengguna dengan tujuan rekreasi, penggna dalam kategori ini paling banyak mencapai 75 persen. (2) pengguna yang kompulsif, mereka rata-rata menonton yang porno di rumah, kantor atau tempat lain yang nyaman dengan durasi sekitar 17 menit setiap minggu. (3) pengguna yang tertekan, kelompok ini diperkirakan berjumlah sekitar 11,8 persen. Walau jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan dua kelmok lain, kebiasaan mereka menonton jauh lebih banyak. Kelompok ini rata-rata menonton materi pornografi 110 menit setiap minggu.         
          Pencegahan optimal, tampaknya tak berlebihan jika industri pornografi telah menjadi penumpang gelap pada agenda besar reformasi. Produksi pornografi terus bertambah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Tentu keadaan ini tak boleh dibiarkan apabila kita mengingingkan masa depan bangsa yang lebih baik. Respon kebijakan setidaknya terdapat beberapa sejumlah upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: (1) pemastian sistem proteksi, upaya proteksi negara dari bahaya pornografi di internet cukup beragam. Kebijakan pemerintah yang ditetapkan berkorelasi dengan pilihan adopsi sistem pemerintahan di setiap negara. (2) kriminalisasi pelaku dan jaringan bisnis, seharusnya tidak ada toleransi bagi pebisnis pornografi, apalagi yang menjadikan anak-anak sebagai objek, sangat berbahaya. (3) literasi internet sehat dan (4) pembudayaan nol pornografi.     

Referensi
Susanto. (23 Maret 2017). Opini: Memerangi pornografi anak. Kompas. Terbit: Hari Kamis. Halaman 6.

0 komentar:

Posting Komentar