RESENSI
KORAN KOMPAS
Psikologi Industri dan Organisasi
NAMA & NIM :
SITI HANIFAH (16.310.410.1151)
JUDUL
ARTIKEL :
Asing Hanya Boleh 80% (Aset Industri Asuransi Tumbuh
Signifikan dalam Lima Tahun).
Signifikan dalam Lima Tahun).
NAMA PENULIS :
(LAS)
TANGGAL TERBIT :
03 APRIL 2017
SINOPSIS
ARTIKEL
Pemerintah
masih mempertahankan batas maksimal kepemilikan investor asing dalam pendirian
perusahaan perasuransian sebesar 80%. Ini berlaku bagi perusahaan dengan
kepemilikan asing yang belum melampaui 80% atau perusahaan baru.
UU
No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan bahwa aturan pelaksana
harus ditetapkan paling lama 2 tahun 6 Bulan terhitung terhitung sejak diundangkan
17 Oktober 2014. Ulasan pemerintah dalam rapat tersebut adalah bahwa
kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimal 80%. Ini berlaku bagi
perusahaan dengan kepemilikan asing yang belum melampaui 80% atau perusahaan
baru.
Perusahaan
asuransi dengan kepemilikan asing lebih dari 80 % saat peraturan pemerintah ini
diundangkan tidak wajib menyesuaikan, kecuali ketika akan menambah modal.
Menurut Sri Mulyani, menurunkan batasan kepemilikan asing bisa dianggap
melanggar kesepakatan. Dampaknya, aka nada permintaan kompensasi dari Negara
mitra. Pengalaman sejak 1992 juga menunjukkan bahwa minat investor dalam negeri
di sektor perasuransian kecil sehingga peran asing dibutuhkan.
Pemerintah
sebaiknya tidak membuat skema tunggal, tetapi berdasarkan segmentasi. Ini
penting untuk menyeimbangkan antara niat mendorong pemain domestic dan pada
saat yang sama tetap membuka peran pemain asing. Selama inverstor asing banyak
bermain disegmentasi yang menguntungkan, sementara pemain lokal babak belur ini
yang mesti dievaluasi.
Gagasan
presiden tentang kemandirian ekonomi haruslah tercermin dalam industri
asuransi. Karena itu, Kementerian keuangan harus berani mengambil kebijakan
tidak sekedar meneruskan kebijkan lama.
Meski
kontribusinya kecil, aset industri asuransi adalah yang terbesar kedua setelah
perbankan. Aset industri asuransi tumbuh lebih dari dua kali lipat dalam lima
tahun terakhir. Data 2015 menunjukkan., asset industri asuransi jiwa sebesar
41%, asuransi wajib 13%, asuransi umum dan reasuransi 16%, dan asuransi
sosial 30%.
HAL
YANG PENTING DALAM ARTIKEL :
Pemerintah
sebaiknya tidak membuat skema tunggal, tetapi berdasarkan segmentasi. Ini
penting untuk menyeimbangkan antara niat mendorong pemain domestik dan pada
saat yang sama tetap membuka peran pemain asing. Selama inverstor asing banyak
bermain disegmentasi yang menguntungkan, sementara pemain lokal babak belur ini
yang mesti dievaluasi.
KESIMPULAN
:
kemandirian
ekonomi haruslah tercermin dalam industri asuransi. Karena itu, Kementerian
keuangan harus berani mengambil kebijakan tidak sekedar meneruskan kebijkan
lama.
Aspek Psikologi : Hubungan
interaksi antara para pemilik asuransi dengan konsumen atau dengan individu
yang ingin berasuransi.
KELEBIHAN
ARTIKEL : Penulisan dan gaya bahasa runtut sehingga mudah
dipahami
KEKURANGAN
:
Hanya terpusat kepada pemerintah. Pesan-pesan untuk pemilik asuransi kurang
dipertegas
0 komentar:
Posting Komentar