22.4.17

RESENSI KORAN KOMPAS : ASET INDUSTRI ASURANSI

RESENSI KORAN KOMPAS
Psikologi Industri dan Organisasi




NAMA & NIM                                  : SITI HANIFAH (16.310.410.1151)
JUDUL ARTIKEL                             : Asing Hanya Boleh 80% (Aset Industri Asuransi Tumbuh  
 Signifikan dalam Lima Tahun).
NAMA PENULIS                              : (LAS)
TANGGAL TERBIT                         : 03 APRIL 2017

SINOPSIS ARTIKEL         

Pemerintah masih mempertahankan batas maksimal kepemilikan investor asing dalam pendirian perusahaan perasuransian sebesar 80%. Ini berlaku bagi perusahaan dengan kepemilikan asing yang belum melampaui 80% atau perusahaan baru.
UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan bahwa aturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 2 tahun 6 Bulan terhitung terhitung sejak diundangkan 17 Oktober 2014. Ulasan pemerintah dalam rapat tersebut adalah bahwa kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimal 80%. Ini berlaku bagi perusahaan dengan kepemilikan asing yang belum melampaui 80% atau perusahaan baru.
Perusahaan asuransi dengan kepemilikan asing lebih dari 80 % saat peraturan pemerintah ini diundangkan tidak wajib menyesuaikan, kecuali ketika akan menambah modal. Menurut Sri Mulyani, menurunkan batasan kepemilikan asing bisa dianggap melanggar kesepakatan. Dampaknya, aka nada permintaan kompensasi dari Negara mitra. Pengalaman sejak 1992 juga menunjukkan bahwa minat investor dalam negeri di sektor perasuransian kecil sehingga peran asing dibutuhkan.
Pemerintah sebaiknya tidak membuat skema tunggal, tetapi berdasarkan segmentasi. Ini penting untuk menyeimbangkan antara niat mendorong pemain domestic dan pada saat yang sama tetap membuka peran pemain asing. Selama inverstor asing banyak bermain disegmentasi yang menguntungkan, sementara pemain lokal babak belur ini yang mesti dievaluasi.
Gagasan presiden tentang kemandirian ekonomi haruslah tercermin dalam industri asuransi. Karena itu, Kementerian keuangan harus berani mengambil kebijakan tidak sekedar meneruskan kebijkan lama.
Meski kontribusinya kecil, aset industri asuransi adalah yang terbesar kedua setelah perbankan. Aset industri asuransi tumbuh lebih dari dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. Data 2015 menunjukkan., asset industri asuransi jiwa sebesar 41%, asuransi wajib 13%, asuransi umum dan reasuransi 16%, dan asuransi sosial  30%.     
           
HAL YANG PENTING DALAM ARTIKEL :
Pemerintah sebaiknya tidak membuat skema tunggal, tetapi berdasarkan segmentasi. Ini penting untuk menyeimbangkan antara niat mendorong pemain domestik dan pada saat yang sama tetap membuka peran pemain asing. Selama inverstor asing banyak bermain disegmentasi yang menguntungkan, sementara pemain lokal babak belur ini yang mesti dievaluasi.

KESIMPULAN :
kemandirian ekonomi haruslah tercermin dalam industri asuransi. Karena itu, Kementerian keuangan harus berani mengambil kebijakan tidak sekedar meneruskan kebijkan lama.
Aspek Psikologi : Hubungan interaksi antara para pemilik asuransi dengan konsumen atau dengan individu yang ingin berasuransi.
KELEBIHAN ARTIKEL : Penulisan dan gaya bahasa runtut sehingga mudah dipahami
KEKURANGAN : Hanya terpusat kepada pemerintah. Pesan-pesan untuk pemilik asuransi kurang dipertegas




0 komentar:

Posting Komentar