22.4.17

Resensi Artikel: Pemerintah Tidak Akan Obral Perppu

ANA ISTIQOMAH (16.310.410.1126)
Judul artikel    : Pemerintah Tidak Akan Obral Perppu
Penulis artikel  : MHD/GAL/AGE/APA
Penerbit           : Kompas
Tanggal terbit  : Sabtu, 25 Maret 2017

Pemerintah tidak akan mengobral peraturan pemerintah pengganti undang-undang guna memperpanjang masa kerja komisioner Komisi Pemilihan Umun dan Badan Pengawas Pemilu periode 2012-2017. Karena hal ini hanya dilakukan disaat keadaan genting sekali. Sedangkan saat ini masih ada waktu untuk menyiapkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang baru.
Proses pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu belum yang selesai menghambat proses selanjutnya, yaitu uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu. Sehingga, sebelumnya ada anggota DPR yang meminta pemerintah untuk mengeluarkan perppu untuk memperpanjang masa tugas anggota KPU dan Bawaslu. Namun, hal itu tidak dapat dilakukan, terlebih saat ini tidak dalam keadaan genting sekali.
Apabila DPR ingin ada perubahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu, yang kini masing-masing berjumlah tujuh dan lima orang, hal itu bisa diatur lagi seusai proses uji kelayakan dan RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai dibahas. Sementara itu, dengan dikeluarkannya perppu guna memperpanjang masa tugas anggota KPU dan Bawaslu menunjukkan ketidakmampuan DPR dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, pemerintah meyakini DPR akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu yang baru.
Ketua KPU periode 2012-2017, Juri Ardianto, juga berharap pergantian komisioner KPU bisa dilakukan tepat waktu pada 12 April 2017. Juri menilai tidak ada kegentingan yang mengharuskan dikeluarkannya perppu. Menurutnya, yang dianggap genting adalah persiapan Pemilu 2019 yang sudah harus disiapkan sejak Juni 2017. Komisioner KPU, Haidar Nafis Gumay menambahkan, tugas komisioner KPU yang baru tidak mudah karena harus segera mempersiapkan pilkada serentak 2018 yang mencakup pemilihan gubernur di daerah-daerah dengan jumlah penduduk besar. Oleh karena itu, penting untuk tidak ada kekosongan kepemimpinan di KPU.
Kelebihan dari artikel ini antara lain memberikan kita informasi mengenai proses pergantian anggota baru KPU dan Bawaslu yang belum selesai serta alasan terjadinya kelambatan proses tersebut. Kekurangannya antara lain, dengan adanya informasi ini membuat kita menilai bahwa DPR kurang cekatan dalam menjalankan tugasnya.

Dari wacana ini, dapat disimpulkan bahwa dalam pekerjaan sudah merupakan hal wajar bila terjadi hambatan, kesalahan dan semacamnya. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita dapat memperbaikinya secepat mungkin dan tidak menyerah begitu saja.  

0 komentar:

Posting Komentar