ANA ISTIQOMAH (16.310.410.1126)
Judul artikel :
Pemerintah Tidak Akan Obral Perppu
Penulis artikel :
MHD/GAL/AGE/APA
Penerbit :
Kompas
Tanggal terbit :
Sabtu, 25 Maret 2017
Pemerintah tidak akan mengobral
peraturan pemerintah pengganti undang-undang guna memperpanjang masa kerja
komisioner Komisi Pemilihan Umun dan Badan Pengawas Pemilu periode 2012-2017.
Karena hal ini hanya dilakukan disaat keadaan genting sekali. Sedangkan saat
ini masih ada waktu untuk menyiapkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang baru.
Proses pembahasan RUU Penyelenggaraan
Pemilu belum yang selesai menghambat proses selanjutnya, yaitu uji kelayakan
dan kepatutan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu. Sehingga, sebelumnya ada
anggota DPR yang meminta pemerintah untuk mengeluarkan perppu untuk
memperpanjang masa tugas anggota KPU dan Bawaslu. Namun, hal itu tidak dapat
dilakukan, terlebih saat ini tidak dalam keadaan genting sekali.
Apabila DPR ingin ada perubahan jumlah
anggota KPU dan Bawaslu, yang kini masing-masing berjumlah tujuh dan lima
orang, hal itu bisa diatur lagi seusai proses uji kelayakan dan RUU
Penyelenggaraan Pemilu selesai dibahas. Sementara itu, dengan dikeluarkannya
perppu guna memperpanjang masa tugas anggota KPU dan Bawaslu menunjukkan
ketidakmampuan DPR dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, pemerintah
meyakini DPR akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan
Bawaslu yang baru.
Ketua KPU periode 2012-2017, Juri
Ardianto, juga berharap pergantian komisioner KPU bisa dilakukan tepat waktu
pada 12 April 2017. Juri menilai tidak ada kegentingan yang mengharuskan
dikeluarkannya perppu. Menurutnya, yang dianggap genting adalah persiapan
Pemilu 2019 yang sudah harus disiapkan sejak Juni 2017. Komisioner KPU, Haidar
Nafis Gumay menambahkan, tugas komisioner KPU yang baru tidak mudah karena
harus segera mempersiapkan pilkada serentak 2018 yang mencakup pemilihan
gubernur di daerah-daerah dengan jumlah penduduk besar. Oleh karena itu,
penting untuk tidak ada kekosongan kepemimpinan di KPU.
Kelebihan dari artikel ini antara lain
memberikan kita informasi mengenai proses pergantian anggota baru KPU dan
Bawaslu yang belum selesai serta alasan terjadinya kelambatan proses tersebut.
Kekurangannya antara lain, dengan adanya informasi ini membuat kita menilai bahwa
DPR kurang cekatan dalam menjalankan tugasnya.
Dari wacana ini, dapat disimpulkan bahwa
dalam pekerjaan sudah merupakan hal wajar bila terjadi hambatan, kesalahan dan
semacamnya. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita dapat memperbaikinya
secepat mungkin dan tidak menyerah begitu saja.
0 komentar:
Posting Komentar