PNS Nekat Tanam
Ganja untuk Obat Istri, Saatnya Ganja demi Kesehatan?
Ahmad Mutamakin
15.310.410.1088
Psikologi Abnormal
Kasus ini banyak mendapat perhatian, khususnya dari pihak kepolisian. Di
lain pihak PNS ini sudah jelas bersalah telah menanam ganja, tetapi di lain
sisi demi menyelamatkan nyawa istrinya. Sehingga untuk menjatuhkan hukuman akan
sedikit lama dan membutuhkan banyak pihak untuk menangani kasus ini.
Tribun Timur
Penemuan
ladang ganja oleh Polres Tana Toraja, di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten
Toraja Utara, Jumat (17/3/2017).
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Fidelis Ari Sudarwoto, seorang
pegawai negeri sipil di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, mendekam
di sel tahanan sejak 19 Februari lalu. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional
(BNN) Kabupaten Sanggau lantaran menanam ganja di kebun rumahnya.
Ganja itu
diberikan ke istrinya, Yeni, yang didiagnosa mengidap Syringomyelia -penyakit
di sumsum tulang belakang.
Saat masih
mengonsumsi ganja, kondisi kesehatan Yeni membaik, seperti dijelaskan Yohana,
kakak ipar almarhumah.
"Tangan
kiri yang lumpuh itu, jari-jarinya sudah mulai bisa digerakkan. Luka-luka
sebesar kepalan tangan orang dewasa bisa menutup kembali."
"Setelah
dengan ekstrak ganja itu, kalau kita kunjungi, banyak bercerita. 'Mbak kalau
aku sembuh mau begini, mau begitu'. Niat untuk sembuh itu muncul," tambah
Yohana.
Yang paling
kasat mata, lanjut Yohana, adalah Yeni bisa tidur dan makan.
"Sebelum
(konsumsi ekstrak ganja), bisa beberapa hari bisa tidak tidur sama sekali,
walaupun pakai obat tidur dengan dosis yang ditambah. Tapi dengan ekstrak
ganja, dia bisa tidur nyenyak. Nafsu makan pun ada," papar Yohana.
Pasok ganja
terhenti
Namun Yeni
meninggal dunia pada 25 Maret lalu, setelah Fidelis ditahan dan tak ada lagi
yang memasok ganja untuknya.
"Kondisinya
seperti ketika sebelum memakai (ekstrak ganja). Makan, muntah. Tidak ada selera
makan. Mengalami kembali kesulitan tidur, mengalami kembali kesulitan buang air
kecil dan buang air besar," tutur Yohana
Sumber:
tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar