ARTIKEL: MEMERANGI PORNOGRAFI ANAK
Nama Mahasiswa: Irwanto
NIM. 16.310.410.1125
Mata Kuliah: Psikologi Industri dan
Organisasi
Fakultas Psikologi
Program Studi Psikologi Umum
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Di era keterbukaan saat ini, pornografi merupakan
isu yang sangat seksi. Keran informasi yang terbuka lebar setelah 1998
tampaknya tak disia-siakan jaringan pelaku kejahatan pornografi. Motifnya cukup
beragam: bisnis, kejahatan seks, eksploitasi ekonomi, sampai perdangangan anak.
Menurut Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi telah lama terbit,
secara factual pornografi masih tumbuh pesat dan menjamur. Konten pornografi
mudah ditemukan dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan dan gerak tubuh.
Meningkatnya jumlah kasus pornografi anak-anak
terkonfirmasi oleh data KPAI 2016. Berdasarkan pengaduan dan pengawasan, kasus
pornografi dan siber menempati urutan ketiga (464 kasus) setelah kasus
anak-anak berhadapan dengan hukum (1.198) serta kasus pelanggaran hak anak-anak
dalam keluarga dan pengasuhan alternatif (809). Pada tahun 2015, kasus
pornografi menempati urutan keempat setelah kasus pelanggaran anak-anak di
lingkungan satuan pendidikan.
KAPITALISME PORNOGRAFI
Saat ini jutaan orang menggunakan
internet setiap hari. Ini membuka peluang pengguna, termasuk anak-anak
mengakses pornografi. Diperkirakan 60 % dari 1 miliar pengguna internet dunia
membuka situs porno saat terkoneksi dengan jaringan. Menurut studi yang dimuat Journal of Sexual Medicine online, ada
tiga tipe pengguna pornografi yaitu: (1) pengguna dengan tujuan rekreasi.
Pengguna dalam kategori ini paling banyak mencapai 75 %. (2) pengguna yang
kompulsif. Mereka rata-rata menonton yang porno di rumah, kantor, atau tempat
lain yang nyaman dengan durasi sekitar 17 menit setiap minggu. (3) pengguna
yang tertekan. Kelompok ini diperkirakan berjumlah sekitar 11,8 %. Walaupun
jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan dua kelompok lain, kebiasaan mereka
menonton jauh lebih banyak.
PENCEGAHAN OPTIMAL
Tampaknya tak berlebihan jika industri pornografi
telah menjadi penumpang gelap pada agenda besar reformasi. Produksi pornografi
terus bertambah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Tentu keadaan ini
tidak boleh dibiarkan apabila kita menginginkan masa depan bangsa yang lebih
baik.
RESPONS KEBIJAKAN
Setidaknya terdapat
sejumlah upaya yang dapat dilakukan adalah: (1) pemastian sistem proteksi,
upaya proteksi Negara dari bahaya pornografi di internet cukup beragam. (2)
kriminalisasi pelaku dan jaringan bisnis, seharusnya tidak toleransi bagi
pebisnis pornografi, apalagi yang menjadi anak-anak sebagai obyek sangat
berbahaya. (3) literasi internet sehat, penelitian yang didukung Unicef (1014)
sebagai bagian dari program digital Citizenship safety melaporkan bahwa usia 10
sampai 19 tahun merupakan kelompok populasi terbesar pengakses internet. Dan
(4) pembudayaan non pornografi, anak-anak pengakses porno dipengaruhi oleh
banyak hal seperti teman sebaya, kakak kelas, tetangga bahkan sebagian orang
tua.
SUMBER: Susanto. (23 Maret 2017). KOMPAS. Opini: Memerangi Pornografi Anak. Hari Kamis. Halaman 6.
0 komentar:
Posting Komentar