9.4.17

ARTIKEL: MEMERANGI PORNOGRAFI ANAK

ARTIKEL:  MEMERANGI PORNOGRAFI ANAK

Nama Mahasiswa: Irwanto
NIM. 16.310.410.1125
Mata Kuliah: Psikologi Industri dan Organisasi


Fakultas Psikologi
Program Studi Psikologi Umum
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta

          Di era keterbukaan saat ini, pornografi merupakan isu yang sangat seksi. Keran informasi yang terbuka lebar setelah 1998 tampaknya tak disia-siakan jaringan pelaku kejahatan pornografi. Motifnya cukup beragam: bisnis, kejahatan seks, eksploitasi ekonomi, sampai perdangangan anak. Menurut Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi telah lama terbit, secara factual pornografi masih tumbuh pesat dan menjamur. Konten pornografi mudah ditemukan dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan dan gerak tubuh.
Meningkatnya jumlah kasus pornografi anak-anak terkonfirmasi oleh data KPAI 2016. Berdasarkan pengaduan dan pengawasan, kasus pornografi dan siber menempati urutan ketiga (464 kasus) setelah kasus anak-anak berhadapan dengan hukum (1.198) serta kasus pelanggaran hak anak-anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif (809). Pada tahun 2015, kasus pornografi menempati urutan keempat setelah kasus pelanggaran anak-anak di lingkungan satuan pendidikan.
KAPITALISME PORNOGRAFI
            Saat ini jutaan orang menggunakan internet setiap hari. Ini membuka peluang pengguna, termasuk anak-anak mengakses pornografi. Diperkirakan 60 % dari 1 miliar pengguna internet dunia membuka situs porno saat terkoneksi dengan jaringan. Menurut studi yang dimuat Journal of Sexual Medicine online, ada tiga tipe pengguna pornografi yaitu: (1) pengguna dengan tujuan rekreasi. Pengguna dalam kategori ini paling banyak mencapai 75 %. (2) pengguna yang kompulsif. Mereka rata-rata menonton yang porno di rumah, kantor, atau tempat lain yang nyaman dengan durasi sekitar 17 menit setiap minggu. (3) pengguna yang tertekan. Kelompok ini diperkirakan berjumlah sekitar 11,8 %. Walaupun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan dua kelompok lain, kebiasaan mereka menonton jauh lebih banyak.
PENCEGAHAN OPTIMAL
Tampaknya tak berlebihan jika industri pornografi telah menjadi penumpang gelap pada agenda besar reformasi. Produksi pornografi terus bertambah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Tentu keadaan ini tidak boleh dibiarkan apabila kita menginginkan masa depan bangsa yang lebih baik.     
RESPONS KEBIJAKAN
            Setidaknya terdapat sejumlah upaya yang dapat dilakukan adalah: (1) pemastian sistem proteksi, upaya proteksi Negara dari bahaya pornografi di internet cukup beragam. (2) kriminalisasi pelaku dan jaringan bisnis, seharusnya tidak toleransi bagi pebisnis pornografi, apalagi yang menjadi anak-anak sebagai obyek sangat berbahaya. (3) literasi internet sehat, penelitian yang didukung Unicef (1014) sebagai bagian dari program digital Citizenship safety melaporkan bahwa usia 10 sampai 19 tahun merupakan kelompok populasi terbesar pengakses internet. Dan (4) pembudayaan non pornografi, anak-anak pengakses porno dipengaruhi oleh banyak hal seperti teman sebaya, kakak kelas, tetangga bahkan sebagian orang tua.

SUMBER: Susanto. (23 Maret 2017). KOMPAS. Opini: Memerangi Pornografi Anak. Hari Kamis. Halaman 6.

      

0 komentar:

Posting Komentar