Oleh : subur triyono
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi
45
-
Pemerintah melalui kementrian agrarian dan tata ruang
/ badan pertahan nasional berencana mengenakan pajak progresif untuk apartemen
yang tidak di huni. Namun demikian kebijakan ini masih memerlukan pembahasan
yang lebih lanjut , menurut direktur exsekutifcenter for Indonesian taxation analysis
( cita ) yustinus kebijakan itu menurut nya salah
apabila pajak di bebankan kepada konsumen , menurut nya bila pemerintah ingin
menghindari adanya spekulan opsi yang dapat di pertimbangkan adalah pemberian
batasan . missal nya ,yang menjual sebelum lima tahun di kenakan pajak lebih tinggi jadi yang di dorong adalah
developer nya buka konsumen yang di
finalti pertimbangan lainya adalah pemerintah bisa menegenakan hoarding land
tax kepada investor atau pengembang , hoarding land tax ada jangka waktu nya
selama dua tahun untuk menjual apartemen nya yang di kenai pajak pada tahun
2011 telah di tetapkan pengembang akan
di beri waktu 5 tahun untuk menjual semua
unit dalam pembangunan atau membayar setidak nya 10% dari harga tanah sebagai penalti
Sumber : tribun jogja edisi 10 april hal:3
0 komentar:
Posting Komentar