10.4.17

Apartemen bakal terkana pajak progresif



Oleh : subur triyono
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45

-
Pemerintah melalui kementrian agrarian dan tata ruang / badan pertahan nasional berencana mengenakan pajak progresif untuk apartemen yang tidak di huni. Namun demikian kebijakan ini masih memerlukan pembahasan yang lebih lanjut , menurut direktur exsekutifcenter for Indonesian taxation analysis
( cita ) yustinus kebijakan itu menurut nya salah apabila pajak di bebankan kepada konsumen , menurut nya bila pemerintah ingin menghindari adanya spekulan opsi yang dapat di pertimbangkan adalah pemberian batasan . missal nya ,yang menjual sebelum lima tahun di kenakan  pajak lebih tinggi jadi yang di dorong adalah developer nya  buka konsumen yang di finalti pertimbangan lainya adalah pemerintah bisa menegenakan hoarding land tax kepada investor atau pengembang , hoarding land tax ada jangka waktu nya selama dua tahun untuk menjual apartemen nya yang di kenai pajak pada tahun 2011 telah di tetapkan  pengembang akan di beri waktu 5 tahun untuk menjual  semua unit dalam pembangunan atau membayar setidak nya 10% dari harga tanah sebagai penalti
Sumber : tribun jogja edisi 10 april hal:3

0 komentar:

Posting Komentar