TKI ILEGAL BAKAL MARAK
Kebijakan
Dirjen Keimigrasian Seakan Menindas Rakyat Kecil
FAKULTAS : PSIKOLOGI
UNIVERSITAS
PROKLAMASI ‘ 45 YOGYAKARTA
Pemerintah
dan para pemegang STICK HOLDER Pemerintahan ini, seharusnya menjadi pelindung,
contoh, dan pengayom, bagi seluruh warga masyarakat yang hidup di negeri ini. Kebijakan
demi kebijakan yang di lakukan sering kali melukai dan tidak relevan dengan
hati nurani warga masyarakat Indonesia. Membuat kebijakan tanpa pernah
merasakan apa yang dibutuhkan dan dirasakan masyarakat kecil, tentu sangat
berbeda implementasinya terhadap para “Pemakai “ kebijakan itu.
Faktor ekonomi, lapangan pekerjaan
yang sempit, SDM yang tidak sesuai harapan dan keinginan untuk “ merubah nasib “
adalah alasa klise yang selalu dipakai oleh para TKI untuk pergi dan mengadu
nasib di negeri orang. Tapi masih pantaskah , kalau orang yang akan bekerja
keluar negeri harus punya tabungan di bank dengan nominal palng sedikit “ 25
juta rupiah “ sebagai syarat utama mencari paspor.
Seandainya mereka punya uang dengan
nominal itu, pasti secara logika, mereka tidak akan pergi bekerja keluar
negeri. Pasti mereka akan membuat usaha mandiri di tempat mereka berasal. Menurut
undang – undang ketenaga kerjaan BAB I,
PASAL 1, AYAT 2 yang berbunyi “tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”
Menyediakan lapangan pekerjaan yang
dibutuhkan, dan yang layak, serta mencetak SDM yang berkualitas justru akan
menjadi langkah yang lebih baik bagi Pemerintah Indonesia, dibandingkan jika
harus membuat kebijakan yang belum tentu berdampak baik bagi masyarakat ,
khusunya masyarakat kecil.
Sumber
: Kompas, Minggu 19 Maret 2017 hal : 5
0 komentar:
Posting Komentar