Oleh : subur triyono
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi
45
Keterlibatan penyedia dan pengelola
sarana media sosial di butuhkan dalam manyaring pemberitaan bohong yang tak
dapat di pertanggung jawabkan . pencerahan atas berita – berita palsu tidak
hanya cukup di bebenkan kepada pengguna media sosial saja .
Missal nya facebook yang di gunakan
hamper 1,7 M penduduk dunia harus
memiliki aturan , seperti tidak boleh menyebar konten pornografi anak dan berita – berita yang
dapat menyebabkan konflik sosial .pendapat serupa juga di kemukakan oleh
peneliti pusat studi pendidikan dan kebijakan yang juga psikolog pendidikan
Universitas Surabaya Anin ditto dia
mengungkapkan kurang nya kemauan untuk mencarai verivikasi berita di media sosial
juga kurang nya dari literasi digital , dan masalah ini bisa kita atasi dengan
membiasakan diri bersikap skeptis dan berfikir kritissejak usia dini sementara dari segi hukum juga ada undang
undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana
pada pasal 14 dan 15 menegaskan penyebar berita bohong yang menyebabkan
kerusuahan sosial akan di pidanakan selama 10 tahun penjara
Saran terhadap
artikel ini :
Setaiap warga tidak semuanya bisa
memahami dan mnsikapi berita yang tampil di media sosial denan bijak ,
keanyakan orang awam langsung terpancing dengan
berita tersebut
0 komentar:
Posting Komentar