8.1.17

RESENSI ARTIKEL : KESETIAAN LATIFAH



RESENSI ARTIKEL : KESETIAAN LATIFAH

Tri Welas Asih
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Bekerja untuk memperoleh penghasilan itu sudah biasa. Terkadang bekerja hanya menjadi sebuah rutinitas untuk mendapatkan penghasilan. Tetapi berbeda dengan ibu Latifah Anum Sinegar, beliau bekerja tanpa pamrih untuk membantu orang-orang yang benar-benar membutuhkan bantuannya dalam bidang hukum. Beliau adalah seorang pegiat di bidang hak asasi manusia. Dengan keikhlasan beliau memberikan bantuan terhadap orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum karena tidak bisa membayar seorang pengacara, khususnya masyarakat Wamena, Papua. Tidak mudah untuk menjadi seorang yang ikhlas memberikan bantuan kepada orang lain. Banyak kendala yang dialami oleh ibu Latifah ketika beliau membantu para penduduk Wamena yang terkena masalah hukum. Ancaman banyak diterima oleh ibu Latifah baik ancaman fisik maupun psikis. Pernah beliau mendapat perlakuan penusukan oleh orang yang tak dikenal karena beliau memberi bantuan hukum kepada Areki Wanimbo salah satu tokoh masyarakat di Papua. Tetapi hal tersebut tidak menyurutkan semangat beliau untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Berkat keuletan, keberanian, kesetiaan, dan kesetiakawanan beliau, sampai saat ini beliau selalu dekat dengan masyarakat Papua. Banyak kasus yang bisa diselesaikan oleh beliau dan saat penghargaan menghampiri beliau, beliau menerimanya dengan rendah hati dan menerimanya sebagai sebuah tanggung jawab.
Beberapa hal positif yang bisa diambil dari artikel ini antara lain, motivasi terbesar untuk bisa bermanfaat bagi orang disekitar kita adalah dari diri sendiri, keteladanan seorang ibu Anum dalam menghadapi berbagai masalah dengan tekanan dari berbagai pihak yang tidak menyurutkan langkahnya, keuletan seorang wanita yang mampu menghadapi kondisi dan situasi yang tidak nyaman demi membantu saudara yang membutuhkan bantuan dirinya.
Hardianto,B,J. (2015). Kesetiaan Latifah. Kompas, Sabtu, 20 Mei , hal 16.

0 komentar:

Posting Komentar