Oleh : subur triyono
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi
4
Peraturan pemerintah no .23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubaru
memasukan amandemen kontrak sebagai syarat ekpor konsentrat .hanya
pemegang izin pertambangan yang di izin
kan untuk mengekpor konsentrat dengan
demikian pemegang kontrak harus mengamandemenkan kontrak nya menjadi izin usaha
pertamangan khusus , selain soal amandemenkontrak pemerintah juga memasukan
khusul perubahan pengajuan perpanjangan izin bisa di lakukan 2 tahun sebelum
kontrak berakhir
Pemerintah tetap berkomitmen melarang ekpor mineral mentah , namun ekpor
konsentrat jenis tertentu masih di perbolehkan dengan syarat perusahaan
pengekpor harus membangun smelter atau fasilitas penggolahan dan pemurnian mineral di dalam negri .
Dengan demikian ekport konsentrat tembaga
yang di lakukan PT Freepot
Indonesia dan Newmont Tenggara
akan di larang mengacu pada peraturan mentri ESDM NO . tahun 2004 , smentara itu untuk mendapat
izin ekport mereka harus bersedia mengamandemen kontrak perusahaan yang saat ini berbentuk kontrak karya menjadi
IUPK
Kritikan terhadap artikel ini :
0 komentar:
Posting Komentar