11.1.17

Amandemen Kontrak Menjadi Syarat Ekpor



Oleh : subur triyono
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 4




Peraturan pemerintah no .23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubaru  memasukan amandemen kontrak sebagai syarat ekpor konsentrat .hanya pemegang izin pertambangan  yang di izin kan untuk mengekpor konsentrat  dengan demikian pemegang kontrak harus mengamandemenkan kontrak nya menjadi izin usaha pertamangan khusus , selain soal amandemenkontrak pemerintah juga memasukan khusul perubahan pengajuan perpanjangan izin bisa di lakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir
Pemerintah tetap berkomitmen melarang ekpor mineral mentah , namun ekpor konsentrat jenis tertentu masih di perbolehkan dengan syarat perusahaan pengekpor  harus membangun smelter  atau fasilitas penggolahan dan pemurnian  mineral di dalam negri .
Dengan demikian ekport konsentrat tembaga  yang di lakukan PT Freepot  Indonesia dan Newmont Tenggara  akan di larang mengacu pada peraturan mentri ESDM  NO . tahun 2004 , smentara itu untuk mendapat izin ekport mereka harus bersedia mengamandemen kontrak perusahaan  yang saat ini berbentuk kontrak karya menjadi IUPK

Kritikan terhadap artikel ini :

0 komentar:

Posting Komentar