20.10.16

RESENSI ARTIKEL : KAMI TAK BISA TILANG MEREKA BEGITU SAJA

RESENSI ARTIKEL : KAMI TAK BISA TILANG MEREKA BEGITU SAJA

WAHYU RELISA NINGRUM

FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45
YOGYAKARTA

 

            Rumah singgah yang didirikan Polres Magelang adalah rumah singgah yang didesain dengan beragam fasilitas pendukung informasi dan edukasi seputar lalu lintas. Pendirian rumah singgah dilakukan guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak dibawah umur. Dalam satu kali razia, pihak kepolisian bisa menjaring 20-30 pelanggar di bawah umur. Hal ini menjadi bukti bahwa di Magelang masih banyak orang tua yang kurang menyadari anak-anaknya yang dibawah umur, belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
            Melalui rumah singgah, orangtua dan guru dipanggil dan diberikan pengertian atau konseling tentang ketertiban berlalu lintas. Guru diharapkan dapat memberikan pengertian kepada para siswanya dan turut berkomitmen untuk memperketat pengawasan kepada anak, terutama dalam hal berlalu lintas.
            Tata menjelaskan, kedepannya, ia memiliki rencana terus memperbaiki sarana dan prasarana rumah singgah. Yaitu dengan melengkapinya dengan fasilitas game edukasi berlalu lintas, supaya anak-anak yang menunggu giliran konseling tidak mengalami kebosanan.
Hal positif yang dapat diambil dari artikel antara lain adanya kepedulian dan aksi nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
Kritik terhadap artikel ini adalah tidak dijelaskan alasan orangtua memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor dan tidak dijelaskan tentang tanggapan orangtua terhadap pendirian rumah singgah tersebut dan sejauh mana rumah singgah dapat membantu menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

Sumber : Tribun Jogja, 27 September 2016. Halaman 10


0 komentar:

Posting Komentar