9.10.16

POLISI DAN BPOM GEREBEK PABRIK MAKANAN BAYI

Resensi kliping : POLISI DAN BPOM GEREBEK PABRIK MAKANAN BAYI

IRNANINGSIH
FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS PROKLAMASI 45
YOGYAKARTA 

     BPOM banten melakukan penggerebekan di pabrik pangan Ilegal. Pabrik tersebut berada di taman Tekno BSD Blok L2 No.35, Tangerang selatan. Kepala BPOM Banten (Kashuri) menjelaskan bahwa pabrik yang menjual makanan bayi ini tidak memiliki ijin edar.Produknya pun tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. ia menjelaskan produsen ini telah di periksa BPOM dari tahun 2015.Sudah di berikan peringatan waktu mendirikan usaha di kota Tangerang selatan.
       Pemilik Usaha melakukan pelanggaran Undang-Undang pasal 140 tentang persyaratan keamanan pangan. Kemudian juga melanggar pasal 142 tentang izin edar dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar. Pabrik tersebut telah memproduksi rata-rata 7 kwintal perhari, dengan omset Rp 1,5 miliar 
Sementara itu kasubag Humas Polres Tangsel (AKP H mansyuri) mengatakan bahwa pabrik ini memproduksi makanan bayi merek Bebiluck yang di produksi oleh PT Hassana Boga Sejahtera.

 Petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pukul 17.00 WIB hingga 18.30, hadir pula kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri dan jajarannya. Dalam Kesempatan ini kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi selama dua bulan menelusuri makanan pendamping ASI itu.



Sumber : Tribun Jogja, 17 September 2016

0 komentar:

Posting Komentar