MANIK MUTHMAIN
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Gunungkidul,
Tribun – Rencana penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di Gunungkidul mulai 1
Juli mendatang berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari pajak reklame.
Sebab, nantinya pemasangan iklan rokok di jalan protokol tidak diperbolehkan
lagi. Pejabat Sekda Gunungkidul, Supartono mengatakan, dalam Perda nomor 7
tahun 2015 tentang KTR dan perbub nomor 69 tahun 2015 tentang peraturan
pelaksanaan perda Nomor 7 tahun 2015, nantinya diruas jalan protokol dilarang
untuk pemasangan iklan rokok. Konsekuensi dari penerapan peraturan tersebut
adalah pemerintah akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak
reklame.
Menurut
Supartono, pada tahun ini pemerintah sudah membuat target pendapatan dari pajak
reklame. Dengan aturan tersebut, tentu saja akan berpengaruh terhadap target
yang sudah ditetapkan. Namun demikian , meski pendapatan dari pajak reklame
rokok berkurang cukup besar pemerintah akan berusaha memaksimalkan pajak –
pajak reklame lainya. Sementara itu, data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD) gunungkidul, tahun 2016 pemerintah menargetkan
pajakreklame sebesar RP561 juta. Sebagian besar pendapatan dari pajak ini
memang disumbang oleh pajak papan reklamerokok.
Ditemui
terpisah, petugas Bidang Pendapatan dan Pengembangan Pendapatan (DPPKAD)
Gunungkidul, Achid Bustomi mengatakan pajak pajak reklame iklan rokok jenis
bando, besaran pajaknya menjapai sekitar Rp 18 juta pertahun. Sementara untuk
produk lain nilai pajaknya dibawah iklan rokok. Dia menambahkan dalam tiga
tahun terakhir memang pemasangan iklan rokok di wilayah Gunungkidul mulai
berkurang. Bahkan, papan – papan reklame yang selama ini menjadi langganan
untuk iklan produk rokok sudah mulai diganti dengan produk lainya. (has)
Sumber : Tribun JOGJA | Senin, 11 April 2016 | hal. 05
0 komentar:
Posting Komentar