8.6.16

Ringkasan Artikel : Tanpa Iklan Rokok di Jalan Protokol

MANIK MUTHMAIN
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Gunungkidul, Tribun – Rencana penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di Gunungkidul mulai 1 Juli mendatang berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari pajak reklame. Sebab, nantinya pemasangan iklan rokok di jalan protokol tidak diperbolehkan lagi. Pejabat Sekda Gunungkidul, Supartono mengatakan, dalam Perda nomor 7 tahun 2015 tentang KTR dan perbub nomor 69 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda Nomor 7 tahun 2015, nantinya diruas jalan protokol dilarang untuk pemasangan iklan rokok. Konsekuensi dari penerapan peraturan tersebut adalah pemerintah akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame.

Menurut Supartono, pada tahun ini pemerintah sudah membuat target pendapatan dari pajak reklame. Dengan aturan tersebut, tentu saja akan berpengaruh terhadap target yang sudah ditetapkan. Namun demikian , meski pendapatan dari pajak reklame rokok berkurang cukup besar pemerintah akan berusaha memaksimalkan pajak – pajak reklame lainya. Sementara itu, data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) gunungkidul, tahun 2016 pemerintah menargetkan pajakreklame sebesar RP561 juta. Sebagian besar pendapatan dari pajak ini memang disumbang oleh pajak papan reklamerokok.

Ditemui terpisah, petugas Bidang Pendapatan dan Pengembangan Pendapatan (DPPKAD) Gunungkidul, Achid Bustomi mengatakan pajak pajak reklame iklan rokok jenis bando, besaran pajaknya menjapai sekitar Rp 18 juta pertahun. Sementara untuk produk lain nilai pajaknya dibawah iklan rokok. Dia menambahkan dalam tiga tahun terakhir memang pemasangan iklan rokok di wilayah Gunungkidul mulai berkurang. Bahkan, papan – papan reklame yang selama ini menjadi langganan untuk iklan produk rokok sudah mulai diganti dengan produk lainya. (has)


Sumber                : Tribun JOGJA | Senin, 11 April 2016 | hal. 05





0 komentar:

Posting Komentar