Inda
Stella Faubun
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Sistem Verifikasi dan
Legalitas Kayu (SLVK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara
multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan di
perdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untuk mendorong implementasi
peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan
yang legal di Indonesia. SVLK dilatar belakangi oleh komitmen Pemerintah dalam
memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. SVLK bermanfaat dalam
sutu alat verivikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah
satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar. SVLK diterapkan oleh pemegang
izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA),
Rehabilitasi Ekologi (RE); hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman
rakyat; pemilik hutan hak (hutan rakyat); pemilik Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK);
pemegang IJIN Usaha Indutri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK).
SVLK sudah diberlakukan
sejak 1 September 2009 dan walaupun SVLK sudah berjalan selama 7 tahun,
pelanggaran masih terus dicoba pelaku nakal yang ingin menguntungkan segelintir
orang dan menimbulkan kerugian negara. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku
nakal di antaranya ekspor kayu bulat melalui kontainer dengan memalsukan
dokumen. Pengalaman bersama JPIK Jatim sejak 2011 pengiriman kayu bulat
menggunakan kontainer biasanya akan dideklarasikan sebagai barang
non-kayu.Celah-celah pelanggaran dan kelemahan itu akan semakin berkurang jika
SVLK diperkuat dari hulu (penghasil kayu) hingga hilir (pengrajin). SVLK
dibangun sebagai respon perbaikan tata kelola kehutanan setelah dituding jadi
sumber kayu ilegal dunia. Disisi lain, segelintir pihak menolak pemberlakuan
wajib SVLK dari hulu ke hilir, seperti Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia
(AMKRI) yang menilai sistem ini menyulitkan perajin dan juga mengeluhkan biaya
tinggi. Harapan kedepannya bagi SVLK untuk menjadi standar pengadaan barang
pemerintah yang berbahan kayu dan juga demi membuka pasar dalam negeri yang
dikuasai impor.
Sumber:
ICH.(2016).Sistem Pengawasan Masih Lemah.Kompas.3 Mei 2016. Hal.22.
0 komentar:
Posting Komentar