18.6.16

RINGKASAN ARTIKEL: SISTEM PENGAWASAN MASIH LEMAH

Inda Stella Faubun
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SLVK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan di perdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia. SVLK dilatar belakangi oleh komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. SVLK bermanfaat dalam sutu alat verivikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar. SVLK diterapkan oleh pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA), Rehabilitasi Ekologi (RE); hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat; pemilik hutan hak (hutan rakyat); pemilik Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK); pemegang IJIN Usaha Indutri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK).
SVLK sudah diberlakukan sejak 1 September 2009 dan walaupun SVLK sudah berjalan selama 7 tahun, pelanggaran masih terus dicoba pelaku nakal yang ingin menguntungkan segelintir orang dan menimbulkan kerugian negara. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku nakal di antaranya ekspor kayu bulat melalui kontainer dengan memalsukan dokumen. Pengalaman bersama JPIK Jatim sejak 2011 pengiriman kayu bulat menggunakan kontainer biasanya akan dideklarasikan sebagai barang non-kayu.Celah-celah pelanggaran dan kelemahan itu akan semakin berkurang jika SVLK diperkuat dari hulu (penghasil kayu) hingga hilir (pengrajin). SVLK dibangun sebagai respon perbaikan tata kelola kehutanan setelah dituding jadi sumber kayu ilegal dunia. Disisi lain, segelintir pihak menolak pemberlakuan wajib SVLK dari hulu ke hilir, seperti Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) yang menilai sistem ini menyulitkan perajin dan juga mengeluhkan biaya tinggi. Harapan kedepannya bagi SVLK untuk menjadi standar pengadaan barang pemerintah yang berbahan kayu dan juga demi membuka pasar dalam negeri yang dikuasai impor.
Sumber:

ICH.(2016).Sistem Pengawasan Masih Lemah.Kompas.3 Mei 2016. Hal.22.

0 komentar:

Posting Komentar