Murjiwantoro
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Kawasan
permukiman kumuh merupakan lingkungan hunian yang sangat tidak layak untuk
dihuni, dengan ciri-ciri antara lain kepadatan penduduk dan bangunan sangat
tinggi dalam luasan yang terbatas, kualitas bangunan yang sangat rendah, berada
pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, rawan penyakit
lingkungan maupun penyakit sosial, tidak terlayani prasarana lingkungan yang
memadai, dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan
penghuninya. Dengan demikian, indikator yang dapat dipakai untuk mengetahui
apakah sebuah kawasan tergolong kumuh atau tidak, antara lain : tingkat
kepadatan kawasan, kepemilikan lahan dan bangunan, serta kualitas sarana dan
prasarana yang ada dalam kawasan tersebut. Berkembangnya kawasan kumuh biasanya
seiring dengan meningkatnya populasi penduduk, baik karena kelahiran maupun
karena urbanisasi, sehingga pada kawasan tersebut dihuni oleh penduduk yang
sangat padat. Kondisi yang demikian terkait pula dengan tingkat kemiskinan dan
pengangguran. Penghuninya merupakan warga yang berpenghasilan rendah dan tidak
tetap, sehingga umumnya hidup di bawah garis kemiskinan. Kondisi rumah-rumah
yang ada di kawasan ini merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan
bekas yang tidak layak. Mereka menempati lahan secara ilegal dengan status
hukum yang tidak jelas atau bermasalah, seperti di bantaran sungai atau
pinggiran rel kererta api. Pertumbuhan permukiman yang cepat dan tidak
terencana, membuat penampilan fisiknya pun tidak teratur dengan jalan yang
sempit dan berliku. Secara sosial permukiman seperti ini terisolasi dari
permukiman lapisan masyarakat yang lainnya.
Karena
status permukiman yang ilegal, maka fasilitas umum seperti jalan, air bersih,
listrik, MCK, pengelolaan sampah, dan lain-lain tidak tersedia secara memadai.
Hunian yang sangat rapat dan tidak teratur menjadikannya sangat sulit untuk
dilewati kendaraan-kendaraan yang diperlukan bila ada musibah, seperti ambulan
dan pemadam kebakaran. Kawasan kumuh juga menjadi pusat masalah kesehatan
karena kondisinya yang tidak higienis dengan sanitasi yang rendah. Biasanya
ditandai dengan lingkungan fisik yang jorok sehingga memudahkan berjangkit dan
tersebarnya penyakit menular. Pada kawasan kumuh dapat pula menjadi sumber
penyakit sosial dan perilaku menyimpang, seperti tindak kriminal, miras, dan
obat-obatan terlarang.
Sumber
Tulisan : Utomo T.(2016).
Rumitnya Penanganan Permukiman Kumuh. Kompas, 29 Januari 2016
0 komentar:
Posting Komentar