Gambut Berizin rawan di bongkar
Fiki Fatimah
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Badan Restorasi Gambut memetakan 4,4 juta hektar
rawa gambut dalam kondisi utuh, tetapi masih bermasalah dalam perizinan.
Apabila tak dimoratorium, lahan itu rawan dibongkar karena pemegang konsesi
berhak menjadikannya sebagai lahan budidaya. Hutan gambut itu diusulkan segera
dilindungi melalui skema moratorium.
moratorium itu akan diberlakukan, alasannya
karena masih menunggu surat edaran secara resmi dari Pemerintah Pusat.
"Yang jelas sesuai perintah pak Presiden, tentunya akan kami tindaklanjuti
untuk menyetop segala hal yang berkenaan dengan perizinan perkebunan di lahan
gambut tersebut.
Dengan adanya perkebunan dilahan gambut maka pihak
perusahaan akan membangun kanal yang dampaknya bisa mengakibatkan lahan gambut
menjadi kering, sementara lahan gambut harus selalu dalam kondisi basah agar
tidak mudah terbakar saat musim kemarau tiba.
"Untuk langkah antisipasi dan penanganan kebakaran
lahan dan hutan, kami sudah menyiapkan strategi khusus agar peristiwa yang
terjadi pada tahun ini tidak kembali terulang, apalagi hampir 90 persen lahan
di Tanjabtim terdiri dari lahan gambut yang rawan terhadap kebakaran.
Restorasi ini terjadi di jambi pada tahun 2011,menyesuaikan
instruksi presiden nomor 8 tahun 2015 tentang penundaan pemberian izin baru dan
peneyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambit.
Sumber : ICH
, (2016), Gambut Berizin rawan di bongkar , Kompas 18 Juni 2016, Hal : 14
0 komentar:
Posting Komentar