Perbaikan Tata Kelola Tidak Signifikan
Tri Jumiati
Fakultas Psikologi
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Kehutanan
adalah suatu praktik untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan
hutan untuk kepentingan manusia. Perbaikan dan pengelolaan hutan selalu
berusaha dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Semua itu
dilakukan karena sehubungan dengan rendahnya pendapatan Negara yang tak
sebanding dengan jumlah izin atau perusahaan.
Aspek
kepastian kawasan hutan berada di urutan terendah kemajuan tata kelola. Salah
satu program yang dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu program pengurangan
emisi dari kerusakan hutan dan penggundulan hutan, demi kepastian kawasan hutan,
keadilan dan sumber daya hutan, transparasi dan integritas pengelolaan hutan,
dan kapasitas penegakan hukum.
Kepastian
kawasan hutan menjadi aspek terpenting karena berada di urutan terendah dan
terkait dengan konflik tenurial, perluasan wilayah kelola rakyat, penataan
perizinan dan perkebunan, dan penyelesaian pengukuhan area hutan.
Aspek
tranparansi pengelolaan hutan berada di urutan tertinggi dan mendapat nilai
tertinggi kedua untuk mengukur kinerja ekonomi biaya tinggi karena pungutan tak
resmi pada perizinan di pusat hilang.
Sumber
: ISW. (2016). Kehutanan ; Perbaikan Tata Kelola Tidak Signifikan. Kompas, 27 April. Halaman : 14.
0 komentar:
Posting Komentar