Moratorium Perizinan Belum Cukup
Tri
Jumiati
Fakultas
Psikologi
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Kebakaran
lahan, kebakaran hutan, kebakaran vegetasi, atau kebakaran semak, adalah sebuah kebakaran yang terjadi dialam liar, tetapi juga
dapat memusnahkan rumah-rumah dan lahan pertanian disekitarnya. Penyebab umum
termasuk petir, kecerobohan manusia dan pembakaran.
Moratorium atau penghentian
sementara pemberian izin baru konsesi perkebunan sawit bisa turut menekan
resiko kebakaran hutan lahan. Namun, hal itu perlu disertai kajian ulang izin
konsesi yang berguna untuk menyesuaikan kemampuan pengawasan dan pencegahan
kebakaran hutan dan lahan.
Saat ini, konsesi untuk
sawit, tambang, dan perusahaan hutan terlalu luas, sehingga membuat pemerintah
berusaha keras untuk melampaui kemampuan dalam mengawasi operasional
perusahaan, termasuk untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Misalnya seperti
seorang tenaga pengawas dari Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, harus
mengawasi 5.000-10.000 hektar lahan konsesi, dan minimnya tenaga pengawas ini
juga terjadi di lokasi yang berlangganan kebakaran hutan dan lahan yaitu
seperti Sumatera Selatan, Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.
Setelah kebakaran hutan dan
lahan pada tahun 2015, dan kejadian serupa juga terjadi pada tahun 2016.
Terdapat 601 titik panas selama Januari-Maret, diantaranya berada di daerah
konsesi perusahaan. Pada akhirnya, ada beberapa perusahaan konsesi yang dicabut
izinnya karena sudah melakukan pelanggaran paling berat yang dapat merugikan
orang lain, khususnya yang berada tidak jauh dari perusahaan konsesi tersebut.
Sumber : JOG. (2016). Kebakaran
Lahan : Moratorium Perizinan Belum Cukup. Kompas,
02 Mei. Halaman : 14.
0 komentar:
Posting Komentar