22.5.16

Ringkasan Artikel : Kebakaran Lahan

Moratorium Perizinan Belum Cukup

Tri Jumiati
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta



Kebakaran lahan, kebakaran hutan, kebakaran vegetasi, atau kebakaran semak, adalah sebuah kebakaran yang terjadi dialam liar, tetapi juga dapat memusnahkan rumah-rumah dan lahan pertanian disekitarnya. Penyebab umum termasuk petir, kecerobohan manusia dan pembakaran.

Moratorium atau penghentian sementara pemberian izin baru konsesi perkebunan sawit bisa turut menekan resiko kebakaran hutan lahan. Namun, hal itu perlu disertai kajian ulang izin konsesi yang berguna untuk menyesuaikan kemampuan pengawasan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Saat ini, konsesi untuk sawit, tambang, dan perusahaan hutan terlalu luas, sehingga membuat pemerintah berusaha keras untuk melampaui kemampuan dalam mengawasi operasional perusahaan, termasuk untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Misalnya seperti seorang tenaga pengawas dari Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, harus mengawasi 5.000-10.000 hektar lahan konsesi, dan minimnya tenaga pengawas ini juga terjadi di lokasi yang berlangganan kebakaran hutan dan lahan yaitu seperti Sumatera Selatan, Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.

Setelah kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015, dan kejadian serupa juga terjadi pada tahun 2016. Terdapat 601 titik panas selama Januari-Maret, diantaranya berada di daerah konsesi perusahaan. Pada akhirnya, ada beberapa perusahaan konsesi yang dicabut izinnya karena sudah melakukan pelanggaran paling berat yang dapat merugikan orang lain, khususnya yang berada tidak jauh dari perusahaan konsesi tersebut.


Sumber : JOG. (2016). Kebakaran Lahan : Moratorium Perizinan Belum Cukup. Kompas, 02 Mei. Halaman : 14.

0 komentar:

Posting Komentar