Pemkab
Sleman Genjot Indeks Birokrasi
Nurul
Hidayah
Fakultas
Psikologi
Universitas
Proklamasi 45
Indeks birokrasi Sleman
masih berada di nilai 60,97 poin, oleh karenanya kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Sleman mengatakan dibutuhkan pembenahan pada banyak hal termasuk
meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya membuat
perjanjian perjanjian kerja ASN.
Perjanjiannya mengenai
target dan program kerja selama setahun yang wajib dilaksanakan oleh ASN, dan
jika tak terpenuhi BKD akan memberikan peringatan dan catatan khusus pada pihak
bersangkutan. Perjanjian tersebut dapat menjadi alat ukur kinerja pemerintahan
secara internal karena prestasi kerja setiap personel dapat dievaluasi setiap
tahunnya.
Memang pada kenyataannya ada
target yang tidak bisa tercapai salah satunya disebabkan perubahan aturan dari
pemerintah pusat seperti yang pernah terjadi pada pertengahan tahun lalu
mengenai perubahan aturan soal hibah yang mengakibatkan sebagian target tidak
tercapai karena terbentur aturan. Jika disebabkan faktor eksternal maka bisa
dimaklumi, tetapi tidak ada toleran jika disengaja tak dilaksanakan.
Selain itu juga dilakukan
peningkatan disiplin kerja ASN dengan penerapan presensi sidik jari yang tidak
bisa dimanipulasi waktunya. Menurut Bupati Sleman, peningkatan kinerja harus
dilandasi semangat memberikan layanan birokrasi yang prima bagi masyarakat.
Saat ini pemkab Sleman
menempati peringkat kedua nasional setelah pemkot Bandung dalam penyelenggaraan
birokrasi, tetapi jangan berpuas diri dulu karena persaingan global masih harus
dihadapi.
Sumber
Tulisan : Ang, (2016). Pemkab Sleman Genjot Indeks Birokrasi. Tribun Jogja. 3 Maret 2016
0 komentar:
Posting Komentar