Inda
Stella Faubun
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Hutan lindung merupakan
area pada suatu wilayah yang secara hukum dilindungi oleh negara untuk
melindungi satwa-satwa yang ada dalam hutan tersebut. Permasalahnnya dengan
banyak badak yang mati, suaka badak menjadi terancam dan dapat berakibat pada
kepunahan. Terlebih lagi jumlah badak yang semakin menurun dan Indonesia
merupakan negara satu-satunya di dunia yang memiliki dua jenis badak, yaitu
badak Jawa dan badak Sumtera.
Dalam
hal ini. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat terlibat dalam
mengupayakan menaikan status hutan lindung menjadi hutan konservasi, untuk
dijadikan habitat dari badak. Areal hutan lindung yang akan menjadi hutan
konsevasi berada di Kalimantan, tepatnya di Hutan Lindung Kelian Lestari, bekas
areal tambang emas PT Kelian Ekuatorial Mining, dan hutan lindung setempat
seluas 6.000 hektar.
Jalan
keluar dari permasalahan ini adalah hutan lindung yang akan menjadi hutan
konservasi bagi suaka badak harus dipantau dan dicukupi tanaman pakannya, badak
juga akan diteliti dan diupayakan perkembangbiakannya. Usaha yang akan
dilakukan pemerintah adalah bahwa pemerintah siap menurunkan tim terpadu berisi
pakar untuk menginventarisasi dan mendata isi kawasan. Jika secara saintifik
mendukung, pemerintah bisa menyiapkan proses peningkatan status menjadi hutan
konservasi semacam taman nasinal dan suaka margasatwa.
Sumber:
PRA.(2016).Hutan Lindung Diharap Jadi Hutan Konservasi.Kompas, 11 April
2016.Hal.14
0 komentar:
Posting Komentar