Sri
Mulyaningsih
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Bullying adalah penggunaan kekerasan,
ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain.
Pelaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan
kekuasaan sosial atau fisik. Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau
ancaman., kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali
terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, sexsualitas,
atau kemampuan. Tindakan penindasan terdiri atas empat jenis yaitu secara
emosional, fisik, verbal, cyber. Budaya penindasan dapat berkembang dimana saja
selagi terjadi interaksi antar manusia, dari mulai di sekolah, tempat kerja,
rumah tangga dan lingkungan.
Bullying tidak hanya terjadi pada
kehidupan nyata, di dunia maya pun dapat terjadi tindakan bullying, kita sering
menyebut pelakunya dengan Cyberbullying. Contoh kasus cyberbullying adalah pada
kasus Florance Sihombing, yang karena ocehannya di medsos membuat para netizen
membullinya. Hingga mendapatkan scorsing dari universitas dimana dia belajar,
bahkan semua teman – teman kost dan lingkungan tempat tinggalnya juga
menjauhinya.
Medsos menyediakan jutaan mata untuk
melihat sebuah kejadian sehingga rentan sekali terjadi bully di dunia maya.
Namun yang perlu menjadi perhatian adalah, para cyberbullying akan meninggalkan
catatan permanen yang dapat dicari, mereka dapat dideteksi, dan
dikonfrontasikan. Menjadi cyberbullying akan jauh lebih sulit begitu pula untuk
lolos dari tanggungjawab.
Sumber : M.
Syamsul Arifin, Internet Merangsang Bullying?, Kedaulatan Rakyat, 27 Oktober
2014, Hal:13
0 komentar:
Posting Komentar