11.1.16

Ringkasan Artikel: Kesempatan Ke Dua, Adakah?




Oleh: Nunuk Priyati
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta

Lembaga pemasyarakatan kelas I cipinang Jakarta Timur membuat program Napi Berkebun yang dimulai dengan pelatihan pada 24 Agustus 2015 lalu. Program ini bekerjasama dengan Yayasan Inisiatif Indonesia Biru Lestari (waibi). Ada sebanyak 13 orang mengikuti program ini dari 20 orang Warga Binaan Permasyarakatan yang sebelumnya lolos seleksi dan penilaian awal.
            Lahan sekitar 300 meter x 7 meter ditanami sejumlah sayuran dan buah, seperti kangkung, bayam, oyong, terong, cabe, pisang dan papaya. Sejumlah kegiatan bertani ini dilakukan dengan konsep pertanian organic. Aktifitas dimulai sejak pagi hingga sore hari.
            Produk-produk dari dalam penjara itu sendiri dipasarkan melalui second chance foundation yang dipimpin Evi Harjono, istri mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang telah dimulainya sekitar sejak tiga tahun lalu.

            Tahun 2014 tercatat sekitar 160. 000 narapidana berada di dalam 460 fasilitas lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia. Jumlah ini merupakan potensi relatif besar untuk difungsikan sebagai rantai produksi sejumlah produk. Bekerjasama dengan komunitas organik Indonesia, aneka sayuran organik tersebut dipasarkan.
            Lusi Ismail, mewakili waibi, program napi berkebun yang dilangsungkan yang dilangsungkan di sejumlah LP merupakan contoh terobosan. Keberanian sejumlah kepala dan petugas LP untuk memberikan kebebasan bagi sebagian narapidana untuk menjalankan aktifitas pertanian di luar perimeter inti penjara menjadi hal yang patut diapresiasi.
            Sebagian orang terlanjur percaya bahwa kesempatan tidak datang dua kali. Padahal, kesempatan ke dua dapat ditanam seperti yang dapat dilakukan lembaga-lembaga permasyarakatan ini. Kesempatan ke dua ditanam untuk di panen saat sejumlah warga binaannya bebas kelak.
Daftar Pustaka:
Rinaldi, Ingki. (2015). Menanam Kesempatan ke Dua: Kompas, selasa 13 Oktober hal 27

0 komentar:

Posting Komentar