Oleh:
Nunuk Priyati
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Lembaga
pemasyarakatan kelas I cipinang Jakarta Timur membuat program Napi Berkebun
yang dimulai dengan pelatihan pada 24 Agustus 2015 lalu. Program ini
bekerjasama dengan Yayasan Inisiatif Indonesia Biru Lestari (waibi). Ada sebanyak
13 orang mengikuti program ini dari 20 orang Warga Binaan Permasyarakatan yang
sebelumnya lolos seleksi dan penilaian awal.
Lahan sekitar 300 meter x 7 meter
ditanami sejumlah sayuran dan buah, seperti kangkung, bayam, oyong, terong,
cabe, pisang dan papaya. Sejumlah kegiatan bertani ini dilakukan dengan konsep
pertanian organic. Aktifitas dimulai sejak pagi hingga sore hari.
Produk-produk dari dalam penjara itu
sendiri dipasarkan melalui second chance
foundation yang dipimpin Evi Harjono, istri mantan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang telah dimulainya sekitar sejak tiga tahun
lalu.
Tahun 2014 tercatat sekitar 160. 000
narapidana berada di dalam 460 fasilitas lembaga permasyarakatan di seluruh
Indonesia. Jumlah ini merupakan potensi relatif besar untuk difungsikan sebagai
rantai produksi sejumlah produk. Bekerjasama dengan komunitas organik
Indonesia, aneka sayuran organik tersebut dipasarkan.
Lusi Ismail, mewakili waibi, program
napi berkebun yang dilangsungkan yang dilangsungkan di sejumlah LP merupakan
contoh terobosan. Keberanian sejumlah kepala dan petugas LP untuk memberikan
kebebasan bagi sebagian narapidana untuk menjalankan aktifitas pertanian di
luar perimeter inti penjara menjadi hal yang patut diapresiasi.
Sebagian orang terlanjur percaya
bahwa kesempatan tidak datang dua kali. Padahal, kesempatan ke dua dapat
ditanam seperti yang dapat dilakukan lembaga-lembaga permasyarakatan ini.
Kesempatan ke dua ditanam untuk di panen saat sejumlah warga binaannya bebas
kelak.
Daftar
Pustaka:
Rinaldi,
Ingki. (2015). Menanam Kesempatan ke Dua: Kompas, selasa 13 Oktober hal 27
0 komentar:
Posting Komentar