28.12.15

Tukang Pelitur Itu Berharap Keadilan

Ringkasan Artikel : Tukang Pelitur Itu Berharap Keadilan


Antoni Firdaus
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta



Hari masih gelap, tiba-tiba, dia (Zainal) dikeluarkan dari sel. Dia diperiksa dan dipaksa mengakui barang bukti tiga karung plastik berisi ganja seberat 58,7 kilogram adalah miliknya. Pukulan dan tendangan bertubi-tubi meluncur ke tubuhnya.Dalam kondisi kesakitan dan ketakutan, akhirnya dia membenarkan semua pertanyaan penyidik.
Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badaruddin, salah satu terpidana mati kasus narkoba, menyampaikan pengakuannya itu melalui telepon di sela-sela pembicaraan dengan putrinya, sebut saja Intan, yang sudah 15 tahun berpisah sejak dirinya ditahan.
Zainal berharap untuk tiga anaknya yang kini beranjak dewasa, Zainal pun tak kuasa menahan emosi.“Sedih, dari kecil ditinggalkan” Zainal lalu terdiam.“Saya tidak bias omong, Hanya Tuhan yang tahu…”) ujarnya.
Kasus Zainal ini berawal dari penggerebekan polisi di rumah keluarga besar Zainal di jalan KI Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, 21 Desember 2000 pukul 05.30. Dalam operasi itu, polisi menemukan dan menyita barang bukti tiga karung plastik berisi ganja seberat 58.7 kg, 1 telepon genggam, 2 timangan  duduk, dan uang tunai Rp. 3.345.700,-. Saat itu pula Zainal ditangkap bersama Kasyah binti Karta (istrinya) dan Aldo (teman  Zainal asal Aceh).
Kini Zainal tinggal menunggu putusan peninjauan kembali (PK) yang tengah diproses kembali, yang sebelumnya mandek 10 tahun.Proses PK di MA adalah pintu terakhir bagi Zainal setelah di Pengadilan Negeri Palembang divonis 18 tahun penjara, di Pengadilan Tinggi Palembang dan kasasi divonis mati.
“Semoga eksekusi terhadap papa dibatalkan dan semoga ada keringanan hukuman terhadap papa,” ujar Intan penuh harap.

Sumber : Sutta Dharmasaputra, Tukang Pelitur Itu Berharap Keadilan. Kompas, Hal 1 & 15

0 komentar:

Posting Komentar