11.12.15

RINGKASAN ARTIKEL:Dirintis, Sistem Royalti Lukisan



Juni Wulan Ningsih
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Badan Ekonomi Kreatif dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi merintis sistem royalti untuk lukisan. Hal ini dimaksudkan agar karya para seniman terhindar dari tindak pemalsuan karya seni. Selain itu juga bentuk penyejahteraan bagi seniman dan keluarganya. Ketua Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mengatakan bahwa sistem royalti lukisan akan sama denga royalti pada penciptaan lagu yaitu setiap transaksi komersial lukisan pada pihak lain  akan tetap mengikat pembayaran royalti kepada pihak seniman atau keluarganya.

Masih menurut penuturan Triawan, perintisan sistem royalti ini berakar dari maraknya pemalsuan karya pelukis setelah meninggal dunia, yang diduga mungkin ada keterlibatan pihak keluarga. Dimana melalui pengesahan karya yang diduga palsu, keluarga seniman memperoleh manfaat ekonominya. Sistem royalti lukisan ini juga mengacu pada dasar hukum untuk pemegang hak cipta atas suatu karya seni akan dimiliki pencipta semasa hidup dan keluarganya hingga 70 setelah seniman meninggal dunia.


Sementara itu Ketua Asosiasi Galeri Senirupa Indonesia (AGSI), Edwin Rahardjo mengatakan tingginya pemalsuan lukisan di Indonesia juga disebabkan rendahnya disiplin seniman dalam mendokumentasikan karya-karyanya. Dokumentasi ini sangat penting untuk jangka panjang sebagai antisipasi terhadap pemalsuan karya seniman setelah meninggal dunia. Kasus terakhir terkait pemalsuan lukisan yaitu pencurian lukisan di rumah keluarga Alm. Widjojo Nitisastro (Kompas, 6 Mei 2015). Pemalsuan lukisan ini terungkap setelah IP dan AK, tukang listrik dan AC serta sopir keluarga Almarhum tertangkap pada tahun 2006, yang mana setelah mencuri lukisan asli potret diri karya Affandi (1979) lantas menggantinya dengan lukisan tiruan.

Hubungan artikel ini dengan psikologi Inovasi yaitu rintisan sistem royalti untuk lukisan ini merupakan sebuah pembaharuan dalam dunia seni rupa, adanya royalti ini akan memberikan kesejahteraan pada keluarga dan seniman serta mengurangi tingkat pemalsuan karya seni di Indonesia. Adanya undang-undang yang melindungi karya anak bangsa dari pembajakan tentunya akan membuat para seniman dan generasi muda lebih giat lagi dalam menciptakan kreatifitas-kreatifitas yang dimiliki.





Sumber :
Naw. Dirintis, Sistem Royalti Lukisan. Kompas, 26 Oktober 2015, hal. 17

0 komentar:

Posting Komentar