Juni
Wulan Ningsih
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Badan
Ekonomi Kreatif dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada
Kementrian Hukum dan Hak Asasi merintis sistem royalti untuk lukisan. Hal ini
dimaksudkan agar karya para seniman terhindar dari tindak pemalsuan karya seni.
Selain itu juga bentuk penyejahteraan bagi seniman dan keluarganya. Ketua Badan
Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mengatakan bahwa sistem royalti lukisan
akan sama denga royalti pada penciptaan lagu yaitu setiap transaksi komersial
lukisan pada pihak lain akan tetap
mengikat pembayaran royalti kepada pihak seniman atau keluarganya.
Masih
menurut penuturan Triawan, perintisan sistem royalti ini berakar dari maraknya
pemalsuan karya pelukis setelah meninggal dunia, yang diduga mungkin ada
keterlibatan pihak keluarga. Dimana melalui pengesahan karya yang diduga palsu,
keluarga seniman memperoleh manfaat ekonominya. Sistem royalti lukisan ini juga
mengacu pada dasar hukum untuk pemegang hak cipta atas suatu karya seni akan
dimiliki pencipta semasa hidup dan keluarganya hingga 70 setelah seniman
meninggal dunia.
Sementara
itu Ketua Asosiasi Galeri Senirupa Indonesia (AGSI), Edwin Rahardjo mengatakan
tingginya pemalsuan lukisan di Indonesia juga disebabkan rendahnya disiplin
seniman dalam mendokumentasikan karya-karyanya. Dokumentasi ini sangat penting
untuk jangka panjang sebagai antisipasi terhadap pemalsuan karya seniman
setelah meninggal dunia. Kasus terakhir terkait pemalsuan lukisan yaitu
pencurian lukisan di rumah keluarga Alm. Widjojo Nitisastro (Kompas, 6 Mei
2015). Pemalsuan lukisan ini terungkap setelah IP dan AK, tukang listrik dan AC
serta sopir keluarga Almarhum tertangkap pada tahun 2006, yang mana setelah
mencuri lukisan asli potret diri karya Affandi (1979) lantas menggantinya
dengan lukisan tiruan.
Hubungan
artikel ini dengan psikologi Inovasi yaitu rintisan sistem royalti untuk
lukisan ini merupakan sebuah pembaharuan dalam dunia seni rupa, adanya royalti
ini akan memberikan kesejahteraan pada keluarga dan seniman serta mengurangi
tingkat pemalsuan karya seni di Indonesia. Adanya undang-undang yang melindungi
karya anak bangsa dari pembajakan tentunya akan membuat para seniman dan
generasi muda lebih giat lagi dalam menciptakan kreatifitas-kreatifitas yang
dimiliki.
Sumber :
Naw. Dirintis, Sistem
Royalti Lukisan. Kompas, 26 Oktober 2015, hal. 17
0 komentar:
Posting Komentar