29.12.15

Revolusi Mental Universitas



RINGKASAN ARTIKEL : REVOLUSI MENTAL UNIVERSITAS
Umi Fatimah
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta

Kinerja dan peran Profesor sedang dipersoalkan. Masalah kualitas profesor sebenarnya hanya salah satu ujung saja dari pangkal masalah yang sesungguhnya dalam tata kelola universitas. Sejak sangat lama perguruan tinggi dicap sebagai menara gading, yang terlalu sibuk dengan urusan strukturalnya sendiri dan berjarak dengan realitas sosial disekitarnya.

Inilah momentum yang sangat tepat bagi pemerintah dan perguruan tinggi untuk melakukan revolusi kearah tata kelola universitas yang baik. Pemerintahan jokowi memberikan ruang perubahan fundamental melalui visi revolusi mental. Dengan demikian, tata kelola universitas harus mampu menerjemahkan revolusi mental ke dalam dirinya. Untuk kepentingan tersebut, perubahan mendesak minimal harus menyentuh dua level yaitu hukum pendidikan tinggi dan tata kelola internal perguruan tinggi (universitas, institut, sekolah tinggi, dan sejenisnya).
Menurut pandangan John Fielden (2008) dalam Global Trends in University Governance, untuk menjamin tata kelola yang baik dan kompetisi yang sehat, hukum pendidikan tinggi idealnya menjamin terwujudnya beberapa elemen. Dua diataranya: penegasan otonomi universitas dan kebebasan akademik serta penegasan mengenai akuntabilitas dan kekuasaan seeorang menteri.
Revolusi Mental Universitas perlu dilakukian untuk merubah universitas kearah yang lebih baik, Apabila universitas sudah baik maka dalam pendidikannya pun akan baik.

Suharno, (2015). Revolusi Mental Universitas. Kedaulatan Rakyat. 5 Desember, Halaman 12

0 komentar:

Posting Komentar