RINGKASAN
ARTIKEL : REVOLUSI MENTAL UNIVERSITAS
Umi
Fatimah
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Kinerja dan peran Profesor sedang
dipersoalkan. Masalah kualitas profesor sebenarnya hanya salah satu ujung saja
dari pangkal masalah yang sesungguhnya dalam tata kelola universitas. Sejak
sangat lama perguruan tinggi dicap sebagai menara gading, yang terlalu sibuk
dengan urusan strukturalnya sendiri dan berjarak dengan realitas sosial
disekitarnya.
Inilah momentum yang sangat tepat bagi
pemerintah dan perguruan tinggi untuk melakukan revolusi kearah tata kelola
universitas yang baik. Pemerintahan jokowi memberikan ruang perubahan
fundamental melalui visi revolusi mental. Dengan demikian, tata kelola
universitas harus mampu menerjemahkan revolusi mental ke dalam dirinya. Untuk
kepentingan tersebut, perubahan mendesak minimal harus menyentuh dua level
yaitu hukum pendidikan tinggi dan tata kelola internal perguruan tinggi
(universitas, institut, sekolah tinggi, dan sejenisnya).
Menurut pandangan John Fielden (2008)
dalam Global Trends in University
Governance, untuk menjamin tata kelola yang baik dan kompetisi yang sehat,
hukum pendidikan tinggi idealnya menjamin terwujudnya beberapa elemen. Dua
diataranya: penegasan otonomi universitas dan kebebasan akademik serta
penegasan mengenai akuntabilitas dan kekuasaan seeorang menteri.
Revolusi Mental Universitas perlu
dilakukian untuk merubah universitas kearah yang lebih baik, Apabila
universitas sudah baik maka dalam pendidikannya pun akan baik.
Suharno, (2015). Revolusi Mental Universitas. Kedaulatan Rakyat. 5 Desember, Halaman
12
0 komentar:
Posting Komentar