30.12.15

“PENELITIAN DAN PUBLIKASI”






YUDHA ANDRI RIYANTO
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA


Kode etik psikologi juga menyuguhkan suatu aturan yang sebgai mana sudah diatur dalam pasal – pasal yang ilmiah, misalnya kode etik dala penelitian dan publikasi. Atauran atau kode etik tersebut berkaitan dengan menjaga nama baik psikolog atau ilmuwan psikolog atau himpsi.  Psikolog dan ilmuwan psikolog tentunya melakukan penelitian dan mempublikasaikan hasil dari karya ilmiah yang disusun. Dalam pasal pedoman umum kode etik pasal 45 ayat 1 dan 2 menjelaskan antara lain :

Ø  Penelitan adalah satu rangkainan proses secara sistematis berdasarkan pengetahuan yang bertujuan memperoleh fakta dan menguji teori, intervensi yang menggunakan metode ilmiah dengan cara mengumpulkan, mencatat, menganalisa data.
Ø  Psikolog dan ilmuwan psikolog dalam melaksanaknan penelitian diwali dengan menyusun dan menuliskan rencana penelitian, sedemikian rupa dalam proposal. Partocol peneitian sehingga dapat dipahami oleh pihak – pihak lain yang berkepentingan.
Psikolog dan ilmuwan psikolog tentunya juga dapat menyusun naskah yang baik dan benar, naskah tidak sembarangan tertulis, tetapi ada atauran tertentu dalam pengetikan naskah yang bertujuan agar dapat mudah dipahami oleh semua pihak. Didalam pasal 46 diranah batasan kewenangan dan tanggung jawab, psikolog dan ilmuwan psikolog memahami batasan kemampuan dan kewenangan masing – masing anggota tim yang terlibat dalam penelitian tersebut. Psikolog dan ilmuwan psikolog dapat berkonsultasi dengan pihak – pihak yang lebih ahli dalam bidang penelitian yang sedang dilakukan.
Konsultasi yang dimaksud dapat meliputi yang berkaitan dengan kopentensi dan kewenangan misalnya badan – badan resmi pemerintah dan swasta, organisasi profesi lain .  psikolog dan ilmuwan psikolog juga wajib memberikan info yang akurat tentang penelitian dan pempublikasian hasil penelitian. Informend consent penelitian, dalam rangka mendapat persetujuan dari calon partisipan psikolog dan ilmuwan psikolog setidaknya menjelaskan proses penelitian dengan akurat.
Psikolog dan ilmuwan psikolog tentunya sudah memahami tentang kode etik psikoloi dalam hal penelitian, maka penelitian yang akan di lakukan setidaknya mempunyai manfaat yang dan pemberharuan teori. Psikolog dan ilmuwan psikolog dalam penelitian dan publikasi harus berdasarkan hukum dan bukti – bukti yang akurat demi menjaga hal yang tidak diinginkan.
Rujukan: Kode Etik Psikologi (2010). Pendidikan atau pelatihan hal 22 – 25. Himpunan Psikologi Indonesia.


0 komentar:

Posting Komentar