YUDHA ANDRI RIYANTO
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45
YOGYAKARTA
Kode etik psikologi juga menyuguhkan
suatu aturan yang sebgai mana sudah diatur dalam pasal – pasal yang ilmiah, misalnya
kode etik dala penelitian dan publikasi. Atauran atau kode etik tersebut
berkaitan dengan menjaga nama baik psikolog atau ilmuwan psikolog atau
himpsi. Psikolog dan ilmuwan psikolog
tentunya melakukan penelitian dan mempublikasaikan hasil dari karya ilmiah yang
disusun. Dalam pasal pedoman umum kode etik pasal 45 ayat 1 dan 2 menjelaskan
antara lain :
Ø Penelitan adalah satu rangkainan
proses secara sistematis berdasarkan pengetahuan yang bertujuan memperoleh
fakta dan menguji teori, intervensi yang menggunakan metode ilmiah dengan cara
mengumpulkan, mencatat, menganalisa data.
Ø Psikolog dan ilmuwan psikolog dalam
melaksanaknan penelitian diwali dengan menyusun dan menuliskan rencana
penelitian, sedemikian rupa dalam proposal. Partocol peneitian sehingga dapat
dipahami oleh pihak – pihak lain yang berkepentingan.
Psikolog dan ilmuwan psikolog
tentunya juga dapat menyusun naskah yang baik dan benar, naskah tidak
sembarangan tertulis, tetapi ada atauran tertentu dalam pengetikan naskah yang
bertujuan agar dapat mudah dipahami oleh semua pihak. Didalam pasal 46 diranah
batasan kewenangan dan tanggung jawab, psikolog dan ilmuwan psikolog memahami
batasan kemampuan dan kewenangan masing – masing anggota tim yang terlibat
dalam penelitian tersebut. Psikolog dan ilmuwan psikolog dapat berkonsultasi
dengan pihak – pihak yang lebih ahli dalam bidang penelitian yang sedang
dilakukan.
Konsultasi yang dimaksud dapat
meliputi yang berkaitan dengan kopentensi dan kewenangan misalnya badan – badan
resmi pemerintah dan swasta, organisasi profesi lain . psikolog dan ilmuwan psikolog juga wajib
memberikan info yang akurat tentang penelitian dan pempublikasian hasil
penelitian. Informend consent penelitian, dalam rangka mendapat persetujuan
dari calon partisipan psikolog dan ilmuwan psikolog setidaknya menjelaskan
proses penelitian dengan akurat.
Psikolog dan ilmuwan psikolog
tentunya sudah memahami tentang kode etik psikoloi dalam hal penelitian, maka
penelitian yang akan di lakukan setidaknya mempunyai manfaat yang dan pemberharuan
teori. Psikolog dan ilmuwan psikolog dalam penelitian dan publikasi harus
berdasarkan hukum dan bukti – bukti yang akurat demi menjaga hal yang tidak
diinginkan.
Rujukan: Kode Etik Psikologi (2010).
Pendidikan atau pelatihan hal 22 – 25. Himpunan Psikologi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar