YUDHA ANDRI
RIYANTO
FAKULTAS
PSIKOLOGI
UNIVERSITAS
PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Selain mengatur
kode etik ilmuwan psikologi dan psikologi, dalam buku kode etik juga terdapat
pasal yang pendidikan atau pelatihan. Dalam pasal pendidikan atau pelatihan
juga terdapat kode etik dalam melaksanakannya. Psikolog atau ilmuwan psikolog
tidak bisa sembarangan mengadakan pendidikan atau pelatihan tanpa ada dasar
hukum dan kode etik psikologi yang disepakatai (HIMPSI).
Dalam pasal 37
ayat 2, menegaskan arti pendidikan atau pelatihan yaitu pendidikan dalam
pengertian ini termasuk pendidikan bergelar maupun tidak bergelar. Pendidikan
bergelar yaitu progam pendidikan yang dilakasanakan oleh perguruan tinggi. Sedangkan
pendidikan non bergelar adalah kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh perguruan
tinggi, himpsi, Asosiasi iktan, minat dan praktik spesialis psikologi atau
lembaga lain yang kegiatannya mendapat pengakuan HIMPSI.
Didalam
mengadakan suatu pendidikan atau pelatihan juga diatur secara terperinci,
terprogam, dan melalui seleksi terlebuh dahulu. Penyeleksian tersebut tidak
lain untuk menjaga nama baik dan kejadian yang tidak diinginkan dalam
prakteknya. Dalam pasal 38 ayat 3 diranah rancanangan dan penjabaran progam
pendidikan atau pelatihan dijelaskan secara tegas, yaitu: psikolog atau ilmuwan
psikologi menyusun progam pendidikan atau pelatihan, berdasarkan teori dan
bukti – bukti ilmiah. Hal tersebut berotasi pada kesejahteraan peserta
pendidikan atau pelatihan. Jika psikolog atau ilmuwan psikolog menggunakan
progam yang telah disusun oleh pihak lain, maka seyogyanya mendapatkan ijin
pengguna progam tersebut. Setidak – tidaknya mencantumkan nama penyusun progam.
Penyusunan nama
atau mencantumkan nama didalam progam (mengutip teori), didalam penulisannya
juga harus benar menurut prosedur yang benar. Tetapi jika progam atau teori
yang digunakan sendiri tanpa mengutip makan tidak perlu mencantumkan rujukan
atau refrensi. Hal yang wajar demi mendapatkan progam yang kuat setidaknya
didukung dengan teori – teori ilmiah yang sudah baik menurut prosedur.
Keakuratan data
sangat penting bagi psikolog atau ilmuan psikolog jika ingin mendapatkan hasil
yang baik dan keakuratan pendidikan. Dalam pasal 39 – 40 membahas keakuratan
pendidikan pelatihan yaitu: psikolog atau ilmuwan psikolog mengambil langkah
yang tepat, guna memastikan rencana pendidikan atau pelatihan berdasarkan
perkembangan, kemajuan pengatahuan terkini yang sesuai materi materi tersebut akan dibahas serta berdasarkan
kajiian teoritik maupun bukti – bukti empiris yang ada.
Dalam pas 40
yaitu informend conset dalam
pendidikan atau pelatihan. Psikolog atau ilmuwan psikolog, harus memperoleh
perstujuan untuk melakukan pendidikan atau pelatihan yang sebagaimana disyaratkan
dalam informent consent kecuali jika:
Ø
Pelaksanan pelatihan diatur oleh pemerinah atau
hukum
Ø
Pelaksanaan dilakukan sebagai bagian dan
kegiatan pendidikan kelembagaan atau organisasi rutin, misal syarat untuk
kenaikan jabatan.
Jadi psikolog
atau ilmuwan psikolog harus benar – benar paham dengan kode etik dalam
psikologi, untuk mengatur, mengkontrol situasi yang berjalan maupun dalam
persiapan.
Rujukan: Kode
Etik Psikologi (2010). Pendidikan atau pelatihan hal 22 – 25. Himpunan
Psikologi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar