30.12.15

“PENDIDIKAN ATAU PELATIHAN”



YUDHA ANDRI RIYANTO
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA



Selain mengatur kode etik ilmuwan psikologi dan psikologi, dalam buku kode etik juga terdapat pasal yang pendidikan atau pelatihan. Dalam pasal pendidikan atau pelatihan juga terdapat kode etik dalam melaksanakannya. Psikolog atau ilmuwan psikolog tidak bisa sembarangan mengadakan pendidikan atau pelatihan tanpa ada dasar hukum dan kode etik psikologi yang disepakatai (HIMPSI).

Dalam pasal 37 ayat 2, menegaskan arti pendidikan atau pelatihan yaitu pendidikan dalam pengertian ini termasuk pendidikan bergelar maupun tidak bergelar. Pendidikan bergelar yaitu progam pendidikan yang dilakasanakan oleh perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan non bergelar adalah kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi, himpsi, Asosiasi iktan, minat dan praktik spesialis psikologi atau lembaga lain yang kegiatannya mendapat pengakuan HIMPSI.
Didalam mengadakan suatu pendidikan atau pelatihan juga diatur secara terperinci, terprogam, dan melalui seleksi terlebuh dahulu. Penyeleksian tersebut tidak lain untuk menjaga nama baik dan kejadian yang tidak diinginkan dalam prakteknya. Dalam pasal 38 ayat 3 diranah rancanangan dan penjabaran progam pendidikan atau pelatihan dijelaskan secara tegas, yaitu: psikolog atau ilmuwan psikologi menyusun progam pendidikan atau pelatihan, berdasarkan teori dan bukti – bukti ilmiah. Hal tersebut berotasi pada kesejahteraan peserta pendidikan atau pelatihan. Jika psikolog atau ilmuwan psikolog menggunakan progam yang telah disusun oleh pihak lain, maka seyogyanya mendapatkan ijin pengguna progam tersebut. Setidak – tidaknya mencantumkan nama penyusun progam.
Penyusunan nama atau mencantumkan nama didalam progam (mengutip teori), didalam penulisannya juga harus benar menurut prosedur yang benar. Tetapi jika progam atau teori yang digunakan sendiri tanpa mengutip makan tidak perlu mencantumkan rujukan atau refrensi. Hal yang wajar demi mendapatkan progam yang kuat setidaknya didukung dengan teori – teori ilmiah yang sudah baik menurut prosedur.
Keakuratan data sangat penting bagi psikolog atau ilmuan psikolog jika ingin mendapatkan hasil yang baik dan keakuratan pendidikan. Dalam pasal 39 – 40 membahas keakuratan pendidikan pelatihan yaitu: psikolog atau ilmuwan psikolog mengambil langkah yang tepat, guna memastikan rencana pendidikan atau pelatihan berdasarkan perkembangan, kemajuan pengatahuan terkini yang sesuai materi  materi tersebut akan dibahas serta berdasarkan kajiian teoritik maupun bukti – bukti empiris yang ada.
Dalam pas 40 yaitu informend conset dalam pendidikan atau pelatihan. Psikolog atau ilmuwan psikolog, harus memperoleh perstujuan untuk melakukan pendidikan atau pelatihan yang sebagaimana disyaratkan dalam informent consent kecuali jika:
Ø  Pelaksanan pelatihan diatur oleh pemerinah atau hukum
Ø  Pelaksanaan dilakukan sebagai bagian dan kegiatan pendidikan kelembagaan atau organisasi rutin, misal syarat untuk kenaikan jabatan.
Jadi psikolog atau ilmuwan psikolog harus benar – benar paham dengan kode etik dalam psikologi, untuk mengatur, mengkontrol situasi yang berjalan maupun dalam persiapan.
Rujukan: Kode Etik Psikologi (2010). Pendidikan atau pelatihan hal 22 – 25. Himpunan Psikologi Indonesia.


0 komentar:

Posting Komentar