28.12.15

Penanganan Harus dari Hulu hingga Hilir

Ringkasan artikel : Penanganan Harus dari Hulu hingga Hilir


Antoni Firdaus
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Penyelesaian persoalan pendangkalan dan penyempitan di Laguna Segara Anakan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tidak bias hanya dengan mengeruk lumpur. Penanganann menyeluruh mulai dari hulu hingga ke hilir harus diutamakan.
Hal ini disebabkan endapan lumpur dari sungai-sungai yang bermuara di laguna mencapai 1 juta meter kubik per tahun.Akibatnya laguna makin dangkal dan sempit. Kedalaman laguna, yang 20 tahun lalu mencapai 15 meter, kini hanya berkisar 1 meter – 1,5 meter. Jikapada 1903 luas perairan yang memisahkan daratan Pulai Jawa dan NUsakambangan itu masih 6.450 hektar, kini tinggal 400 hektar.. “Pengerukan harus dibarengi dengan solusi lain, mulai dari hulu, tengah, hingga hilir,” ujar Manajer Lembaga Pemberdayaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup wilayah Cilacap Adi Wahyono, senin (16/11).

Adi mengatakan, akar persoalan pendangkalan dan penyempitan Segara Anakan adalah kerusakan hutan daerah hulu ke empat sungai tersebut di Jawa Barat.Untuk itu diperlukan penghijauan secara massif wilayah hulu dan sepanjang daerah aliran sungai (DAS).“Perlu menjaga sungai dari hulu ke hilir agar tetap banyak ditumbuhu vegetasi di sepanjang aliran sungai.Selain itu, jangan lagi membuang sampah ke sungai.Bersama endapan lumpur, bias dilihat banyak sampah rumah tangga yang memperparah sedimentasi Segara Anakan,” ujar Adi.

Untuk itu perlu sinergi kebijakan dari pemerintah-pemerintah daerah di Jateng dan Jabar yang dilintasi Sungai Cimeneng, Citanduy, Cikonde, dan Cibereum.Menurut Peneliti biologi lingkungan UNSOED Purwokerto, Erwin R Adli, Jika pendangkalan tersebut tidak segera dibendung, bencana ekologi dan ekonomi mengancam Segara Anakan.Yang mengakibatkan beberapa ekosistem terganggu bahkan lenyap, sepertikepunahan 45 jenis ikan laut dan 85 burung yang berhabitat di laguna.


Sumber : GRE, Penanganan Harus dari Hulu hingga Hilir. Kompas, 17 November 2015. Hal : 18

0 komentar:

Posting Komentar