28.12.15

Pemerintah Bertekad Tuntaskan Kasus Lama

Ringkasan Artikel : Pemerintah Bertekad Tuntaskan Kasus Lama


Antoni Firdaus
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Pemerintah serius menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat lama dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.Komisi tersebut terdiri dari Kemenkopolhukan; Kejagung; Kapolri; TNI; BIN; dan Komnas HAM.
Langkah ini sesuai pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM . pasal tersebut mengamanatkan, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU No 26/2000 berlaku tetap dapat diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dengan dua langkah, yaitu peradilan (yudisial) dan nonyudisial.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, langkah yudisial ditempuh dengan membawa kasus ke pengadilan untuk pelanggaran HAM berat yang ada bukti dan saksinya. Adapun kasus yang sudah terlalu lama sehingga sulit menemukan bukti, saksi dan pelaku akan diselesaikan dengan rekonsiliasi.
Untuk memperkuat penanganan pelanggaran HAM berat, kementerian Hukum dan HAM menargetkan pembahasan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi selesai tahun ini.“Ini berjalan bersamaan. Kami berupaya menyelesaikan regulasi, seiring dengan itu tim juga bergerak agar bisa cepat penanganannya,” kata Menkumham Yasonna H Laoly.


Sumber : IAN/SAN, Pemerintah Bertekad Tuntaskan Kasus Lama. Kompas, 22 April 2015. Hal 4

0 komentar:

Posting Komentar