Ringkasan Artikel : Pemerintah Bertekad Tuntaskan Kasus
Lama
Antoni Firdaus
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Pemerintah serius
menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat lama dengan membentuk Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi.Komisi tersebut terdiri dari Kemenkopolhukan;
Kejagung; Kapolri; TNI; BIN; dan Komnas HAM.
Langkah ini sesuai pasal 47
UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM . pasal tersebut mengamanatkan,
pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU No 26/2000 berlaku tetap dapat
diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(KKR) dengan dua langkah, yaitu peradilan (yudisial) dan nonyudisial.
Jaksa Agung HM Prasetyo
mengatakan, langkah yudisial ditempuh dengan membawa kasus ke pengadilan untuk
pelanggaran HAM berat yang ada bukti dan saksinya. Adapun kasus yang sudah
terlalu lama sehingga sulit menemukan bukti, saksi dan pelaku akan diselesaikan
dengan rekonsiliasi.
Sumber : IAN/SAN, Pemerintah Bertekad Tuntaskan Kasus
Lama. Kompas, 22 April 2015. Hal 4
0 komentar:
Posting Komentar