Ringkasan Artikel : Kebiasaan Melanggar Aturan yang
Berakibat Fatal
Antoni Firdaus
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Mengajak warga Ibu Kota
untuk tertib aturan memang tidak mudah.Terlebih ketika di jalanan, warga selalu
dihadapkan pada fakta terjadinya pelanggaran aturan secara massal, seperti
melanggar lampu merah atau berkendara di trotoar, yang tidak tersentuh
penindakan hukum.
Tidak sedikit yang menjadi
korban akibat kebiasaan melanggar aturan. Sebagai contoh salah satu petugas
keamanan (M Iqbal (31)) Stasiun kereta api Pondok Jati, Matraman, Jakarta
Timur, senin (20/4) pukul 15.30 wib yang hendak memperingatkan salah satu calon
penumpang FA (41) yang sedang merokok tersulut emosi, dan M Iqbal terkena
pukulan sampai dilarikan ke Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo (RSCM).
Perilaku tidak terpuji
akhirnya disesali oleh FA, sebagai ganjarannya FA dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara, walaupun
sebelumnya mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Agar kekerasan tidak terus
terjadi, penumpang diharapkan mau belajar tertib aturan dan petuhas pun jangan
segan mengingatkan. Di sisi lain, pelayanan angkutan umum diminta untuk terus
ditingkatkan.
Sumber : MDN/BO7, Kebiasaan Melanggar Aturan yang
Berakibat Fatal. Kompas, 22 April 2015. Hal
0 komentar:
Posting Komentar