28.12.15

Kebiasaan Melanggar Aturan yang Berakibat Fatal

Ringkasan Artikel : Kebiasaan Melanggar Aturan yang Berakibat Fatal


Antoni Firdaus
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Mengajak warga Ibu Kota untuk tertib aturan memang tidak mudah.Terlebih ketika di jalanan, warga selalu dihadapkan pada fakta terjadinya pelanggaran aturan secara massal, seperti melanggar lampu merah atau berkendara di trotoar, yang tidak tersentuh penindakan hukum.

Tidak sedikit yang menjadi korban akibat kebiasaan melanggar aturan. Sebagai contoh salah satu petugas keamanan (M Iqbal (31)) Stasiun kereta api Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, senin (20/4) pukul 15.30 wib yang hendak memperingatkan salah satu calon penumpang FA (41) yang sedang merokok tersulut emosi, dan M Iqbal terkena pukulan sampai dilarikan ke Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Perilaku tidak terpuji akhirnya disesali oleh FA, sebagai ganjarannya FA dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara, walaupun sebelumnya mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Di sisi lain, penumpang yang emosional karena berbagai hal sudah sering berbuntut kekerasan terhadap petugas keamanan ataupun masinis kereta api. Selain itu, calon penumpang yang kecewa pun tak segan berunjuk rasa menghalangi laju kereta.
Agar kekerasan tidak terus terjadi, penumpang diharapkan mau belajar tertib aturan dan petuhas pun jangan segan mengingatkan. Di sisi lain, pelayanan angkutan umum diminta untuk terus ditingkatkan.


Sumber : MDN/BO7, Kebiasaan Melanggar Aturan yang Berakibat Fatal. Kompas, 22 April 2015. Hal 

0 komentar:

Posting Komentar