Ringkasan Artikel : Impian Kartini dalam Nawacita
Antoni Firdaus
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta

Agenda pembangunan perempuan
secara eksplisit dituangkan dalam sub-agenda prioritas 2 dari agenda prioritas
kedua (membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan
terpercaya) yaitu meningkatkan peranan dan keterwakilan perempuan dalam politik
dan pembangunan. Juga dalam agenda prioritas 8 dari agenda prioritas ke empat
(memperkuat kehadiran Negara dalam
melakukan reformasi system dan penegakan hokum yang bebas korupsi, bermartabat,
dan terpercaya) yaitu melindungi anak, perempuan, dan kelompok masyarakat
marjinal.
Sasaran pembangunan
pembangunan perempuan adalah meningkatnya indeks pembangunan jender dan indeks
pemberdayaan jender.
Pencapaian sasaran
pembangunan perempuan dan visi pembangunan nasional 2015-2019 terwujudnya
Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong
royong.
Menurut laporan Program
Pembangunan Persrikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) menunjukan bahwa di Indonesia
indeks pembangunan manusia (IPM) perempuan 8 persen lebih rendah daripada IPM
laki-laki.Secara rata-rata laki-laki sekolah 1.2 kali lebih lama daripada
perempuan.Sehingga Indonesia menempati urutan ke-98 dari 148 negara dalam hak
ketidakadilan jender dalam pembangunan manusia.
Akibatnya dari ketidakadilan
jender menghambat pembangunan dalam kesehatan reproduksi, demokrasi,
pendidikan, partisipasi angkatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Sumber : Omas Bulan Samosir,
Impian Kartini dalam Nawacita. Kompas, 21 April 2015
0 komentar:
Posting Komentar