30.12.15

“HUBUNGAN ANTAR MANUSIA”




YUDHA ANDRI RIYANTO
FAKULTAS PSIKOLOGI, UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Didalam kode etik psikologi dijelaskan bahwa hubungan antar manusia sangat penting untuk membangun hubungan baik. Hubungan antar manusia dalam kode etik juga dijelaskan dalam pedoman umum kode etik psikologi, yang terdapat pada pasal 13 – 22. Adapun isi pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 13, menerangkan bahwa sikap professional dalam memberikan layanan psikologi yang baik, bersifat perorangan, kelompok lembaga atau organisasi institusi harus sesua keahlian, kewenangannya. Serta berkewajiban untuk: mengutamakan dasar prefesional, memberikan layanan kepada semua pihak, melindungi pemakai layanan psikologi, mengutamakan ketidak berpihakan dan menghadapi kemungkinan yang tidak terduga.

Pasal 14, yaitu pelecehan. Sebagaimana psikolog atau ilmuwan psikolog tidak terlibat dalampelecehan seksual. Pelecehan seksual dapat terdiri dari perilaku yang paraha atau perilaku yang berulang. Perilaku yang dimaksud dalam pengertian ini adalah tindakan yang atau perbuatan yang dianggap sebagai, tidak dikendaki, tidak sopan, dapat menimbulkan sakit hati dan sebagainya. Sehingga klien tidak nyaman dengan perilaku yang kita berikan.
Pasal 15, yaitu pasal yang menerangkan penghindaran dampak buruk. Didalam hal seperti ini maka pemakai layanan psikolog serta pihak – pihak yang terlibat harus mendapat informasi tentang kemungkinan – kemungkinan tersebut
Pasal 16, yaitu pasal hubungan majemuk. Terjadinya hubungan majemuk apabila psikolog / ilmuwan psikolog ada peran profesinya dengan klien dalam waktu bersamaan atau hubungan dekat.psikolog atau ilmuwan psikolog dapat menghindari hubungan majemuk ketika dipertimbangkan dapat merusak subjektifitas, merugikan dan psikolog atau ilmuwan dituntut hokum.
Pasal 17, diisi dengan konflik kepentingan. Psikolog dan ilmuwan dapat menghindar dari klien apabila psikolog dalam menghadapi kepentingan pribadi, ilmiah, professional, hokum, finansial, kepentingan atau hubungan lain diperkirakan akan merusak subjektifitas.
Pasal 18 dan 19, tentang eksploitasai. Psikolog dan ilmuwan psikolog tidak dianjurkan melakukan hal yang dianggap eksploitasi atau pemanfaatan. Psikolog dan ilmuwan psikolog memiliki dua hubungan professional yaitu hubungan antar profesi antar profesi yaitu sesame psikolog atau ilmuwan psikolog serta hubungan dengan profesi lain.
Pasal 20, yitu informed consent. Setiap proses dibidang psikolog yang meliputi penelitian, pendidikan, asesmen, intervensi yang melibatkan manusia harus disertai informend consent atau persetujuan dari orang yang menjalani proses.
Pasal 21, yaitu pelayananan psikolog melalui organisasi. Psikolog atau ilmuwan psikolog ketika memberikan layanannya harus sepenuhnya tentang, sifat dan tujuan, penerimaan layanan psikolog, individu yang menjalani layanan psikolog, menjaga kerahasiaan dan dilarang memberikan informasi atau hasil informasi.
Pasal 22, berisikan tentang pengalihan dan penghentian layanan psikologi. Sebelum layanan diberhentikan atau dialihkan dengan alasan apapun setidaknya dibahas bersama antar psikolog dan ilmuan psikolog yang lain.

Refrensi:
Ø  HIMPSI (2010). KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA HAL 11 -1 5.

0 komentar:

Posting Komentar