21.10.15

RINGKASAN ARTIKEL : REKLAMASI YANG MENGANCAM


Muji Pambudi

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45

Yogyakarta


        Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama diminta meninjau kembali reklamasi pantai di Jakarta kepada perusahaan swasta, karena dianggap merusak lingkungan dan mendapat sikap negatif dari masyarakat. Hal ini juga mendapat kritikan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta. Proyek ini diperkirakan akan memperparah banjir di Jakarta, izin pengerukan tanah Pluit City dapat menyebabkan pengendapan lumpur sehingga permukaan air laut naik dan sungai menjadi dangkal karenanya.
         Dewan Daerah Walhi Jakarta Moestaqiem Dahlan (Alan) mewakili pihaknya sampai saat ini menolak reklamasi, karena reklamasi dianggap kurang matang dan izin yang dikeluarkan illegal. Walaupun begitu proyek di Pulau G dan Pulau K terus berjalan tanpa izin yag jelas serta proyek akan dilanjutkan di Pulau I dan Pulau A.
         Reklamasi ini juga diperkirakan dapat merusak Kepulauan Seribu, karena dapat mengubah keseimbangan alam dan hiangnya sosial budaya serta ekonomi  lokal. Warga disana dapat kehilangan mata pencaharian, dan reklamasi juga dapat mengubah arus gelombang laut. Pihak Direktur Walhi meminta Pemprov DKI untuk memberhentikan izin reklamasi ini. Menurutnya lebih baik merevitalisasi 13 sungai dan menormalisasi Teluk Jakarta, yang dianggap lebih baik bagi kondisi lingkungan Jakarta.
        Gubernur DKI Jakarta mengizinkan proyek Pluit City dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor2.238 Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G. Dengan dikeluarkannya izin tersebut  pengembang mulai melaksanakan reklamasi.
       Artikel ini mengingatkan kita semua bahwa jika ada perubahan atau penambahan sebuah system dalam sebuah lingkungan maka hal tersebut kemungkinan juga bisa berdampak merusak atau merubah ekosystem yang sudah ada, baik itu merubah menjadi lebih baik ataupun lebih buruk walaupun tujuan perubahan atau penambahan tersebut untuk kebaikan. Sehingga kita sebagai mahasiswa harus selalu memikirkan dan melihat dampak yang bisa ditimbulkan terhadap lingkungan oleh segala perilaku kita.


 

 Sumber tulisan:

 
Republika (2015). Reklamasi yang mengancam.20 April.

0 komentar:

Posting Komentar