Oleh:
Nunuk Priyati
Fakultas:
Psikologi
Universitas:
Proklamasi 45
Yogyakarta
Warga
melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan Pabrik Semen di Kendeng Utara
Kabupaten Rembang. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dengan mendirikan tenda
di trotoar depan Pengadilan Tata Usaha
Semarang. Mereka duduk di dalam tenda warna biru bertuliskan ‘Penolakan
Pembangunan Pabrik Semen di Rembang’. Hal ini dilakukan karena pendirian pabrik
akan mengancam keberadaan mata air yang selama ini menghidupi warga.
Jalan
keluar yang dapat dilakukan yaitu dengan membatalkan izin lingkungan jika
persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum,
kekeliruan, penyalahgunaan serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data,
dokumen dan atau informasi. Hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 37 ayat 2
Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan
lingkungan hidup.
Hubungan
artikel ini dengan Psikologi lingkungan yaitu banyaknya sumber daya alam khusunya
mata air yang telah dirusak oleh pabrik-pabrik. Mulai pencemaran oleh limbah
pabrik, sampah pabrik hingga asap pabrik.
Sumber
berita:
Uti.(2014).Warga
Bertahan di Depan Pintu Gedung PTUN Semarang: Kompas, Kamis 18 Desember 2014
hal. 24
0 komentar:
Posting Komentar