29.10.15

Ringkasan Artikel Penolakan Warga Terhadap Pembangunan Pabrik Semen


Oleh: Nunuk Priyati
Fakultas: Psikologi
Universitas: Proklamasi 45
Yogyakarta

Warga melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan Pabrik Semen di Kendeng Utara Kabupaten Rembang. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dengan mendirikan tenda di trotoar depan  Pengadilan Tata Usaha Semarang. Mereka duduk di dalam tenda warna biru bertuliskan ‘Penolakan Pembangunan Pabrik Semen di Rembang’. Hal ini dilakukan karena pendirian pabrik akan mengancam keberadaan mata air yang selama ini menghidupi warga.

Jalan keluar yang dapat dilakukan yaitu dengan membatalkan izin lingkungan jika persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data, dokumen dan atau informasi. Hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 37 ayat 2 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.
Hubungan artikel ini dengan Psikologi lingkungan yaitu banyaknya sumber daya alam khusunya mata air yang telah dirusak oleh pabrik-pabrik. Mulai pencemaran oleh limbah pabrik, sampah pabrik hingga asap pabrik.
Sumber berita:                                                                       

Uti.(2014).Warga Bertahan di Depan Pintu Gedung PTUN Semarang: Kompas, Kamis 18 Desember 2014 hal. 24

0 komentar:

Posting Komentar