Pemkab
Tidak Kuasa Hentikan Eksploitasi Pasir dengan Ekskavator
Aldy
febrianto
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Klaten, Tribun – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Klaten tak
kuasa menghentikan eksploitasi pasir di Kawasan Rawan Bencana (KRB) di dusun
Segadung, Desa Sidorejo, kecamatan kemalang. Bahkan, pengerukan pasir yang
menggunakan backhoe itu telah berlangsung selama seminggu tanpa upaya
penghentian.
Pantauan tribun jogja di lokasi, ada tiga buah backhoe
yang ada di lokasi tersebut. Dua unit backhoe berwarna kuning mengeruk tanah
berpasir yang merupakan bagian dari sebuah bukit yang letaknya menjorok dialur
kali woro. Sementara satu unit ekskavator berwarna biru nampak tidak
beraktifitas di bawah bukit itu.
Kabid Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) DPU Klaten Widoyo
mengaku sudah mengetahui akan hal tersebut. Pihaknya sendiri telah turun
kelapangan untuk mengecaknya. Meskipun demikian ia tidak bisa menghentikan kegiatan
tersebut, karena izin penambangan berada pada pemerintah provinsi (pemprov).
“Untuk penghentian kegiatan ekskavasi, itu kewenangannya
pada provinsi, kami tidak bisa dan baru melakukan upaya kajian terhadap
penambangan tersebut. Selain itu dalam minggu ini, kami akan memanggil pihak
perusahaan untuk mengonfirmasi mengenai hal tersebut,” urainya.
Menurutnya ada beberapa hal yang akan ditanyakan kepada
perusahaan. Di antaranya kesesuaian izin penggunaan backhoe dan waktu
pengoperasian yang mencapai 24 jam.
Kepala Desa Sidorejo jemakir mengaku tidak mengetahui
masalah perizinan di tingkat pusat ataupun kabupaten, ia pun menyebut tidak
mengetahui mekanismenya seperti apa di ESDM atau instansi terkait.
Daftar Pustaka : Tribun
Jogja
0 komentar:
Posting Komentar