30.10.15

Pemkab Tidak Kuasa Hentikan Eksploitasi Pasir dengan Ekskavator



Pemkab Tidak Kuasa Hentikan Eksploitasi Pasir dengan Ekskavator

Aldy febrianto
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta

            Klaten, Tribun – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Klaten tak kuasa menghentikan eksploitasi pasir di Kawasan Rawan Bencana (KRB) di dusun Segadung, Desa Sidorejo, kecamatan kemalang. Bahkan, pengerukan pasir yang menggunakan backhoe itu telah berlangsung selama seminggu tanpa upaya penghentian.
            Pantauan tribun jogja di lokasi, ada tiga buah backhoe yang ada di lokasi tersebut. Dua unit backhoe berwarna kuning mengeruk tanah berpasir yang merupakan bagian dari sebuah bukit yang letaknya menjorok dialur kali woro. Sementara satu unit ekskavator berwarna biru nampak tidak beraktifitas di bawah bukit itu.
            Kabid Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) DPU Klaten Widoyo mengaku sudah mengetahui akan hal tersebut. Pihaknya sendiri telah turun kelapangan untuk mengecaknya. Meskipun demikian ia tidak bisa menghentikan kegiatan tersebut, karena izin penambangan berada pada pemerintah provinsi (pemprov).
            “Untuk penghentian kegiatan ekskavasi, itu kewenangannya pada provinsi, kami tidak bisa dan baru melakukan upaya kajian terhadap penambangan tersebut. Selain itu dalam minggu ini, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk mengonfirmasi mengenai hal tersebut,” urainya.
            Menurutnya ada beberapa hal yang akan ditanyakan kepada perusahaan. Di antaranya kesesuaian izin penggunaan backhoe dan waktu pengoperasian yang mencapai 24 jam.
            Kepala Desa Sidorejo jemakir mengaku tidak mengetahui masalah perizinan di tingkat pusat ataupun kabupaten, ia pun menyebut tidak mengetahui mekanismenya seperti apa di ESDM atau instansi terkait.

Daftar Pustaka : Tribun Jogja

0 komentar:

Posting Komentar