Kami
Tak Bisa Memberi Sanksi
Aldy
febrianto
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Bantul, Tribun – Maraknya penambangan pasir di sepanjang
kali progo dan opak diwilayah bantul tenyata tidak disertai dokumen. Sehingga,
hal itu dikhawatirkan tak terkontrol dan berpotensi merusak lingkungan.
Kepala dinas sumber daya air (SDA) bantul, Ignasius yulianto
menerangkan bahwa urusan pertambangan di daerah saat ini sudah tidak dipegang
oleh pemerintah kabupaten/kota, melainkan langsung ditangani pemerintah
provinsi dan pusat. Hal itu semenjak disahkannya UU pemerintahan daerah pada
oktober 2014.
Meski begitu, Yulianto memastikan seluruh aktifitas
penambangan yang ada di bantul, hingga saat ini tidak ada yang memiliki izin
resmi. Pasalnya, dari masa saat perizinan masih dipegang pemerintah kabupaten,
sampai saat ini izin yang dikeluarkan sudah habis dan belum ada yang
diperpanjang oleh pemerintah provinsi.
“Kami tetap memantau penambangan di bantul, tapi tidak
bisa menindak. Kami memberi sanksi pun sudah tidak bisa, karena tidak punya
wewenang,” tandasnya. Yulianto menerangkan ada sekitar 10 penambangan pasir,
batu, dan tanah uruk yang terpusat di sekitar kali progo dan kali opak yang
sebelumnya memiliki izin penambangan.
Yulianto memastikan, masyarakat masih bisa mengajukan
izin penambangan ke pemerintah provinsi dengan memenuhi persyaratan AMDAL
(analisis mengenai dampak lingkungan), UKL (upaya kelola lingkungan), dan UPL
(upaya pengelolaan lingkungan), juga rekomendasi dari masyarakat tentang setuju
atau tidaknya dengan penambangan di lingkungannya.
Daftar Pustaka : Tribun
Jogja
0 komentar:
Posting Komentar