30.10.15

Kami Tak Bisa Memberi Sanksi



Kami Tak Bisa Memberi Sanksi

Aldy febrianto
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta

            Bantul, Tribun – Maraknya penambangan pasir di sepanjang kali progo dan opak diwilayah bantul tenyata tidak disertai dokumen. Sehingga, hal itu dikhawatirkan tak terkontrol dan berpotensi merusak lingkungan.
            Kepala dinas sumber daya air (SDA) bantul, Ignasius yulianto menerangkan bahwa urusan pertambangan di daerah saat ini sudah tidak dipegang oleh pemerintah kabupaten/kota, melainkan langsung ditangani pemerintah provinsi dan pusat. Hal itu semenjak disahkannya UU pemerintahan daerah pada oktober 2014.
            Meski begitu, Yulianto memastikan seluruh aktifitas penambangan yang ada di bantul, hingga saat ini tidak ada yang memiliki izin resmi. Pasalnya, dari masa saat perizinan masih dipegang pemerintah kabupaten, sampai saat ini izin yang dikeluarkan sudah habis dan belum ada yang diperpanjang oleh pemerintah provinsi.
            “Kami tetap memantau penambangan di bantul, tapi tidak bisa menindak. Kami memberi sanksi pun sudah tidak bisa, karena tidak punya wewenang,” tandasnya. Yulianto menerangkan ada sekitar 10 penambangan pasir, batu, dan tanah uruk yang terpusat di sekitar kali progo dan kali opak yang sebelumnya memiliki izin penambangan.
            Yulianto memastikan, masyarakat masih bisa mengajukan izin penambangan ke pemerintah provinsi dengan memenuhi persyaratan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), UKL (upaya kelola lingkungan), dan UPL (upaya pengelolaan lingkungan), juga rekomendasi dari masyarakat tentang setuju atau tidaknya dengan penambangan di lingkungannya.

Daftar Pustaka : Tribun Jogja

0 komentar:

Posting Komentar