Tri Jumiati
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Pilkada
adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh penduduk
daerah administratife setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah
dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Dalam setiap diadakan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pemerintah selalu mengadakan
seleksi dan pemeriksaan keaslian berkas – berkas. Setelah itu, Pemegang kekuasaan
hasil pilkada sangat ditentukan sejauh mana kemampuan dan kemauan yang
bersangkutan megeluarkan kebijakan – kebijakan yang berguna untuk pembangunan
masyarakat.
Setelah
rezim orde baru memang sarat dengan dilema, kontroversi dan paradoks. Ketika reformasi
digulirkan dan demokratisasi dielaborasikan, kita dihadapkan pada paradigm
otonomi daerah yang kental spirit reservasi terhadap “putra daerah”. Padahal,
otonomi daerah sendiri memikul beban berat berupa pencerahan dan percepatan
proses demokrasi di daerah. Dalam perkembangan wilayah di Indonesia yang
disebabkan proses migrasi selama puluhan atau bahkan ratusan tahun lalu, tidak
ada suatu wilayah yang bisa mengklaim dirinya sebagai wilayah yang hanya dihuni
penduduk asli. Maka dari itu, di harapkan agar pemerintah dan seluruh
masyarakat tidak memandang “putra daerah” atau “ imigran” dalam proses
pelaksanaan Pilkada.
Sumber berita :
Agustar. (2015). Sentimen
Primordialisme Pilkada. Kompas, 19
september. Halaman 7.
0 komentar:
Posting Komentar