17.9.15

Ringkasan Artikel: Siti Nurbaya: Penanganan 10 Kasus Dievakuasi
Susanti
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45

Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan tidak puas terhadap kondisi penegakan hukum kasus-kasus lingkungan hidup di Tanah Air. Menurut Siti, perbaikan harus dilakukan agar penanganan kasus serupa di masa depan dapat menjawab keinginan atas keadilan di masyarakat. Persoalan yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu mengenai kelemahan dalam penegakan hukum kasus lingkungan hidup. Hal tersebut berasal dari minimnya koordinasi dan kolaborasi antar lembaga pemerintah. Dampaknya, menurut Siti, setidaknya sekarang ada 10 kasus yang sedang dievaluasi. Misalnya kasus di Aceh dan di Sumatera Selatan. Ada kasus yang sudah disiapkan, tetapi dinyatakan P19, dikembalikan ke kejaksaan karena saksi ahli lemah. Solusi untuk masalah tersebut yaitu Menteri Siti melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Kasus kebakaran Hutan dan Lahan di Pekanbaru, Riau. Dalam rapat tersebut membahas antara lain mengenai persiapan penanganan bencana asap di Riau menyusul musim kemarau pada Juni-September 2015. Selain itu, disampaikan juga mengenai koordinasi dan perbaikan dalam penyiapan materi acara kepada Jaksa Agung.
Hubungannya dengan psikologi lingkungan yaitu bahwa koordinasi dan kolaborasi antarlembaga pemerintah tidak akan berjalan tanpa diimbangi dengan perilaku masyarakat dan perusahaan mengenai kesadaran terhadap lingkungan hidup.

Daftar Pustaka
Kompas. 2015. Lingkungan Hidup. Kompas, 9 Juni


0 komentar:

Posting Komentar