Ringkasan Artikel: Siti Nurbaya: Penanganan 10 Kasus
Dievakuasi
Susanti
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Menteri Linkungan
Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan tidak puas terhadap kondisi
penegakan hukum kasus-kasus lingkungan hidup di Tanah Air. Menurut Siti,
perbaikan harus dilakukan agar penanganan kasus serupa di masa depan dapat
menjawab keinginan atas keadilan di masyarakat. Persoalan yang berkaitan dengan
hal tersebut yaitu mengenai kelemahan dalam penegakan hukum kasus lingkungan
hidup. Hal tersebut berasal dari minimnya koordinasi dan kolaborasi antar
lembaga pemerintah. Dampaknya, menurut Siti, setidaknya sekarang ada 10 kasus
yang sedang dievaluasi. Misalnya kasus di Aceh dan di Sumatera Selatan. Ada
kasus yang sudah disiapkan, tetapi dinyatakan P19, dikembalikan ke kejaksaan
karena saksi ahli lemah. Solusi untuk masalah tersebut yaitu Menteri Siti
melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Kasus kebakaran Hutan dan Lahan di
Pekanbaru, Riau. Dalam rapat tersebut membahas antara lain mengenai persiapan
penanganan bencana asap di Riau menyusul musim kemarau pada Juni-September
2015. Selain itu, disampaikan juga mengenai koordinasi dan perbaikan dalam
penyiapan materi acara kepada Jaksa Agung.
Daftar Pustaka
Kompas. 2015.
Lingkungan Hidup. Kompas, 9 Juni
0 komentar:
Posting Komentar