13.9.15

RINGKASAN ARTIKEL : Pencemaran Sungai, Pabrik Kayu Dituntut Ganti Rugi



Juni Wulan Ningsih
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Pabrik kayu lapis CV. Putra Makmur Abadi di Parakan, Temanggung, Jawa Tengah dituntut ganti rugi karena limbahnya mencemarai Sungai Brongkolan. Berdasarkan penyisiran oleh tim gabungan BLH dan satuan Polri pamong praja Temanggung, adanya limbah ini membuat hewan air dan ternak mati. Menurut Kepala BLH Kabupaten Temanggung, Andristi, pihak pabrik dapat dikenai sanksi baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Kejadian pencemaran ini sendiri bermula pada hari Selasa (10 Maret 2015) sekitar pukul 15.30 WIB, yang mana air sungai yang mengalir didesa tiba-tiba keruh dan disusul dengan limpahan busa. Letak sungai yang dekat dengan pegunungan seharusny menghasilkan air  yang jernih, akan tetapi keruhnya air sungai ini mengakibatkan ikan dialiran sungai tersebut mati. Selain itu ternak yang meminum air sungai Brongkolan dilaporkan mati mendadak.
Jika dilihat dari kronologi kejadian dan mengacu pada UU No 32 tahun 2009 bisa jadi perusahaan kayu lapis tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa ditutup sementara sampai proses perbaikan dan penganggantian kerugian selesai.

Hubungan artikel diatas dengan psikologi lingkungan yakni perusahaan apapun dalam proses produksinya harus mengolah limbah yang dihasilkan, agar tidak mencemari ataupun merusak lingkungan hidup.

  
Sumber:
Ant.(2015). Pencemaran Sungai, Pabrik Kayu Dituntut Ganti Rugi. Sindo,12 Maret

0 komentar:

Posting Komentar