YUDHA
ANDRI RIYANTO
13.310.410.1044
FAKULTAS PSIKOLOGI UNTIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Kejadian
ini sangat menjadi bahan pertimbangan
saat mengkonsumsi bahan pangan, atau tambahan makanan. Pabrik saus “MAKARYO
FOOD” yang beralamatkan di congol, karangjati, Kabupaten semarang digerebek
aparat polres semarang. Suparno yang juga pemilik Pabrik MAKARYO FOOD tersebut
memproduksi saus bermerek SARI HARUM,
saat ini sudah dijerat Undang – Undang no 18 tahun 2012 tentang pangan.
Setelah
diteliti pabrik tersebut menggunakan bahan kimia, yang biasa digunakan dalam
industri garmen, untuk pakaian. Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan label
saus tersebut tidak mencantumkan izin BPOM.
Informasi dari pemilik saus,
mengatakan bahwa saus – saus berbahan kimia tersebut sudah berjalan selama 2
tahun terakhir. Suparno mengaku hasil produksinya, dijual kepada pedagang kaki
lima dan penjual saus sekitar Bergas dan Ungaran.
AKBP Muslimin
A, menghimbau masyarakat luas dan para
pedagang untuk lebih berhati – hati dalam mengkonsusmsi makanan. Dalam kasus
ini pihak berwajib terus meminta keterangan dari pemilik pabrik saus MAKARYO
FOOD. Suparno membantah jika pewarna makanannya itu tidak berbahaya, dan
membantah tentang perijinan. Suparno menegaskan bahwa ijin sudah ada tapi masa
berlakunya sudah habis belum diperpanjang. Suparno juga meyakinkan dirinya dan
keluarganya mengkonsumsi saus tersebut.
Dalam kasus
bahan makanan seperti ini mungkin masyarakat luas dapat berhati – hati dan peka
dengan kejangalan – kejangalan di merek makanan. Hal yang harus dicermati
adalah ijin dari dinas kesehatan atau BPOM. Banyak zat kimia yang masuk dalam
tubuh dapat merusak organ – organ tertentu dan menyebabkan penyakit kronis.
Pencegahan
sejak dini sangat dianjurkan pada semua kalangan, dengan cara meberikan jajan
dan mengkontrol makan anak – anak dengan serius. Mungkin dari mengajarkan sebab
akibat jika mengkonsumsi makanan ber bahan zat kimia dan sering memakan makanan
mengandung MSG.
Sumber:
kompas.com. 2015. Pabrik saus pakai bahan pewarna tekstil. From : Tribun jogja,
April 13, 2015.
0 komentar:
Posting Komentar